
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan mendalam guna kepentingan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat penegak hukum dan menjanjikan kemudahan pengurusan perkara maupun penerimaan PNS/PPPK dengan imbalan uang.
“Kami tegaskan, tidak ada jalur khusus, tidak ada pungutan, dan tidak ada kompromi dalam penanganan perkara maupun penerimaan pegawai. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan indikasi serupa,” tegas Kajati Sulsel.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik penipuan dengan mengatasnamakan institusi penegak hukum bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. (*)






Tinggalkan Balasan