Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, secara terbuka membeberkan kasus ini dalam rapat dengan Komisi III DPR RI saat kunjungan kerja spesifik di Makassar, Jumat (6/2/2026).
“Dalam kasus bibit nanas ini ada dugaan mark-up. BPK menemukan ketidaksesuaian harga satuan, bantuan tidak tepat sasaran, dan tidak dapat dimanfaatkan,” kata Didik.
Ironisnya, hasil konfirmasi BPK kepada kelompok tani menunjukkan gambaran yang lebih pahit. Mayoritas bibit mati setelah ditanam, sementara petani mengaku tidak pernah mendapat pelatihan dan bahkan belum pernah mengelola komoditas nanas sebelumnya.
“BPK belum melakukan audit investigasi dan PKN. Karena itu kami meminta perhitungan kerugian negara ke BPKP,” tegas Didik.
Sinyal paling menarik dari kasus ini adalah indikasi keterlibatan aktor besar. Didik menyebut perkara ini diduga melibatkan lebih dari satu pihak strategis, bahkan mengarah pada pejabat eselon I di kementerian.
Meski demikian, Didik menegaskan penyidikan tak akan berhenti di level teknis. “Penyidik tetap bekerja profesional dan berintegritas. Tidak ada kompromi,” ujarnya.
Langkah Kejati Sulsel menuai dukungan penuh dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III, Sarifuddin Sudding (F-PAN), meminta kejaksaan tidak gentar.
“Siapapun di belakangnya, jangan mau ada intervensi. Bongkar,” tegas Sarifuddin.
Dukungan serupa disampaikan Rudianto Lallo (F-P. NasDem). Ia menekankan penanganan perkara korupsi harus menyentuh substansi dan kerugian besar, bukan sekadar angka statistik.
Kasus bibit nanas ini pun menjadi simbol proyek gagal yang mahal: uang negara tersedot, petani merugi, dan publik kini menunggu—siapa aktor sesungguhnya di balik matinya jutaan bibit nanas itu. (*)



Tinggalkan Balasan