Makassar, Katasulsel.com – Proyek pengadaan bibit nanas yang diklaim untuk mengangkat kesejahteraan petani di Sulawesi Selatan justru berubah menjadi ironi mahal.

Bantuan negara bernilai miliaran rupiah itu nyaris gagal total: sekitar 90 persen bibit mati, petani tak dibekali pelatihan, dan harga bibit diduga melambung tak wajar.

Fakta tersebut terungkap dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024 yang kini ditangani serius Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Alarm kasus ini pertama kali berbunyi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang menemukan indikasi harga satuan tidak rasional, penyaluran tidak tepat sasaran, hingga bantuan yang tak bisa dimanfaatkan masyarakat.

Temuan itu membuat Kejati Sulsel menaikkan gigi. Penyidik resmi meminta audit investigasi dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN) kepada BPKP untuk membuka angka kerugian negara yang sesungguhnya.

Penyidikan yang dimulai sejak November 2025 itu telah memeriksa sekitar 30 saksi. Tak hanya pejabat teknis, pemeriksaan menyasar pihak-pihak yang terlibat sejak tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek.

Langkah paksa pun dilakukan. Penyidik menggeledah sejumlah lokasi, mulai dari kantor dinas di lingkungan Pemprov Sulsel, kantor rekanan di Kabupaten Gowa, hingga Bogor.

Enam orang telah dicekal, dan uang Rp1,25 miliar disita sebagai bagian dari pembuktian awal.

Bersambung…

Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, secara terbuka membeberkan kasus ini dalam rapat dengan Komisi III DPR RI saat kunjungan kerja spesifik di Makassar, Jumat (6/2/2026).

“Dalam kasus bibit nanas ini ada dugaan mark-up. BPK menemukan ketidaksesuaian harga satuan, bantuan tidak tepat sasaran, dan tidak dapat dimanfaatkan,” kata Didik.

Ironisnya, hasil konfirmasi BPK kepada kelompok tani menunjukkan gambaran yang lebih pahit. Mayoritas bibit mati setelah ditanam, sementara petani mengaku tidak pernah mendapat pelatihan dan bahkan belum pernah mengelola komoditas nanas sebelumnya.
“BPK belum melakukan audit investigasi dan PKN. Karena itu kami meminta perhitungan kerugian negara ke BPKP,” tegas Didik.

Sinyal paling menarik dari kasus ini adalah indikasi keterlibatan aktor besar. Didik menyebut perkara ini diduga melibatkan lebih dari satu pihak strategis, bahkan mengarah pada pejabat eselon I di kementerian.

Meski demikian, Didik menegaskan penyidikan tak akan berhenti di level teknis. “Penyidik tetap bekerja profesional dan berintegritas. Tidak ada kompromi,” ujarnya.

Langkah Kejati Sulsel menuai dukungan penuh dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III, Sarifuddin Sudding (F-PAN), meminta kejaksaan tidak gentar.

“Siapapun di belakangnya, jangan mau ada intervensi. Bongkar,” tegas Sarifuddin.
Dukungan serupa disampaikan Rudianto Lallo (F-P. NasDem). Ia menekankan penanganan perkara korupsi harus menyentuh substansi dan kerugian besar, bukan sekadar angka statistik.

Kasus bibit nanas ini pun menjadi simbol proyek gagal yang mahal: uang negara tersedot, petani merugi, dan publik kini menunggu—siapa aktor sesungguhnya di balik matinya jutaan bibit nanas itu. (*)

Gambar berita Katasulsel