Edy Basri Pemred
Mengawal 'dapur redaksi' Katasulsel.com agar setiap berita bermakna
Artikel: 385 Lihat semua

MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis kokain seberat sekitar 25 kilogram yang ditemukan di wilayah Kepulauan Selayar.

Pemusnahan dilakukan pada Senin, 16 Maret 2026, sekira pukul 16.00 Wita di halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Makassar.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, bersama Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko, serta sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulsel.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan kokain dengan berat kotor sekitar 21,266 kilogram yang sebelumnya ditemukan warga di pesisir wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Sulawesi Selatan.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, kami di Kejaksaan langsung bergerak cepat menginstruksikan Kejari Kepulauan Selayar untuk menerbitkan penetapan status barang sitaan agar dapat segera dimusnahkan,” ujar Didik Farkhan.

Ia menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi peredaran narkotika di wilayah Sulsel.

“Temuan 25 kilogram kokain ini adalah ancaman besar. Pemusnahan hari ini menunjukkan soliditas dan sinergitas antara Kejaksaan, Kepolisian, TNI, serta masyarakat dalam melindungi generasi bangsa,” katanya.

Langkah pemusnahan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan

Negeri Kepulauan Selayar menerbitkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-442/P.4.28/Enz.1/03/2026. Melalui surat tersebut, barang sitaan narkotika golongan I jenis kokain dengan berat bruto 21,266 kilogram ditetapkan untuk dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti narkotika sendiri diatur dalam Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam aturan tersebut disebutkan penyidik wajib memusnahkan barang bukti paling lama tujuh hari setelah mendapatkan penetapan dari kejaksaan.

Kasus ini bermula dari temuan warga di pesisir Pantai Barat Dusun Bansiang, Desa Mekar Indah, Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Minggu, 8 Maret 2026.

Saat itu warga menemukan sebuah karung terapung di laut. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat tujuh pasang sepatu dan 20 bungkusan plastik bertuliskan “BUGATTI” yang berisi benda berwarna putih.

Temuan mencurigakan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Sehari setelahnya, Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Selayar turun ke lokasi untuk mengamankan barang bukti dengan berat kotor 21,266 kilogram serta membawa sampelnya ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini kemudian dicatat dalam laporan polisi tertanggal 16 Maret 2026 dan kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. (*)

Gambar berita Katasulsel

Anda membaca Katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.