Kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan penerbitan Hak Pakai tahun 2007 untuk PT INCO dan transformasinya menjadi HPL pada 2024. Mereka menilai penerbitan hak atas tanah tersebut cacat yuridis karena mengabaikan fakta penguasaan fisik oleh warga di lapangan.

Dalam konteks HAM internasional, penggusuran paksa tanpa prosedur dan jaminan perlindungan disebut bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diakui dalam resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai forced eviction, serta Standar Norma dan Pengaturan Komnas HAM tentang Hak atas Tanah dan Sumber Daya Alam.

*Minta Komnas HAM Turun Tangan*

Melalui pengaduan tersebut, LBH Makassar meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM dalam rencana penggusuran yang melibatkan aparat keamanan serta menelusuri proses penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan oleh ATR/BPN atas lahan yang masih dikuasai warga.

Komnas HAM juga diminta untuk memberikan rekomendasi kepada Pemkab Luwu Timur agar menghentikan tindakan yang berpotensi merugikan petani. 

Selain itu, kuasa hukum juga meminta Komnas HAM untuk memfasilitasi dialog antara warga, pemerintah daerah, dan aparat keamanan guna mencari solusi penyelesaian yang adil dan bermartabat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait laporan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria di Sulawesi Selatan, khususnya di wilayah Luwu Raya, yang melibatkan klaim penguasaan lahan antara masyarakat dan pemerintah maupun korporasi. (*)

Gambar berita Katasulsel