📣 Ikuti saluran resmi WhatsApp kami sebelum membaca berita!

Join WhatsApp

Makassar, katasulsel.com — Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Rabu pagi, 4 Februari 2026, tidak diisi apel atau seremoni. Yang dibahas justru sesuatu yang jauh lebih mendasar: cara negara menghukum warganya ke depan.

Polda Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Hadir lengkap. Dari Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Wakapolda Brigjen Pol. Nasri, para pejabat utama, seluruh Kapolres jajaran, hingga personel dari berbagai fungsi.

Yang berbicara bukan kaleng-kaleng. Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, datang langsung. Bukan untuk memberi kuliah akademik, tapi menjelaskan perubahan arah hukum pidana Indonesia—dan implikasinya bagi polisi di lapangan.

Kapolda Sulsel tidak berputar-putar. Menurutnya, perubahan KUHP dan KUHAP bukan sekadar mengganti pasal lama dengan pasal baru. Ini soal kesamaan tafsir.

“Kalau penyidik, jaksa, dan praktisi hukum membaca undang-undang dengan kacamata berbeda, yang terjadi di lapangan adalah kebingungan,” kata Djuhandhani.

Ia menyebut, tantangan penegakan hukum ke depan tidak semakin ringan. Publik makin kritis, hukum makin kompleks, dan kesalahan prosedur bisa langsung berujung pada gugatan atau sorotan luas.

Di titik inilah sosialisasi menjadi penting. Polisi diminta tidak hanya hafal pasal, tetapi paham ruh perubahan.

Dalam paparannya, Prof. Edward menjelaskan bahwa hukum pidana nasional kini berdiri di atas tiga paket undang-undang yang tidak bisa dipisahkan. Pertama, KUHP 2023. Kedua, KUHAP 2025. Ketiga, yang sering luput dibaca: UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“KUHP baru tidak bisa diterapkan sendirian. Ia harus dibaca bersama undang-undang penyesuaian pidana,” tegas Edward.

Ia mengungkapkan, dalam UU Penyesuaian Pidana terdapat 55 item perubahan yang secara langsung mengoreksi dan menyesuaikan ketentuan dalam KUHP baru. Artinya, aparat penegak hukum yang hanya berpegangan pada teks KUHP tanpa membaca penyesuaian, berisiko salah menerapkan hukum.

Pesan ini jelas: penyidikan ke depan tidak bisa lagi bertumpu pada kebiasaan lama.

KUHP baru membawa pendekatan yang lebih proporsional dalam pemidanaan. Tidak semua pelanggaran harus berakhir di penjara. Tidak semua perkara harus diselesaikan dengan cara represif. Namun, perubahan ini justru menuntut ketelitian lebih tinggi dari penyidik.

Bagi Polda Sulsel, sosialisasi ini menjadi semacam “reset awal”. Menyamakan persepsi sebelum aturan baru benar-benar bekerja di lapangan.

Kapolda berharap, dengan pemahaman yang utuh, Polri tidak sekadar patuh aturan, tetapi mampu menjalankan hukum secara profesional dan berkeadilan.

Karena pada akhirnya, KUHP baru bukan hanya menguji teks undang-undang. Ia menguji cara berpikir aparat penegak hukum.(edy)