Mamuju, Katasulsel.com — Satreskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap seorang pria berinisial RD (42) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Aksi bejat tersebut sebagian besar terjadi di sebuah rumah kebun yang berada di wilayah Kecamatan Tapalang, yang dijadikan pelaku sebagai lokasi utama untuk melancarkan perbuatan keji tanpa ada pengawasan dari orang lain.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menjelaskan bahwa kondisi rumah kebun yang terpencil memudahkan pelaku melakukan aksinya berulang kali.
Lokasi yang jauh dari pemukiman warga membuat korban tidak memiliki akses untuk meminta pertolongan dan memicu kekhawatiran serius bagi keselamatan anak.
“Pelaku memanfaatkan lokasi yang sepi dan tertutup agar perbuatannya tidak diketahui orang lain. Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut perlindungan anak,” ujar Iptu Herman Basir.
Polisi saat ini tengah mendalami kronologi kejadian, termasuk frekuensi dan modus operandi yang dilakukan RD. Pihak kepolisian juga memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk memperkuat proses hukum.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam bagi masyarakat Mamuju, khususnya di Kecamatan Tapalang. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segera setiap dugaan kekerasan terhadap anak.
Penanganan cepat dan koordinasi yang baik antara polisi, keluarga korban, dan pihak terkait diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Selain itu, upaya pemulihan psikologis bagi korban juga menjadi prioritas, mengingat trauma yang dialami anak di bawah umur ini dapat berdampak jangka panjang jika tidak ditangani secara serius.
Polisi berkomitmen menegakkan hukum dengan tegas terhadap pelaku untuk memberikan efek jera dan memastikan hak-hak korban terlindungi sepenuhnya. (*)


