Tipue Sultan EDITOR
Redaktur Katasulsel.com yang mengawal isu publik dan dinamika pembangunan daerah.
Artikel: 443 Lihat semua

Pada 17 Desember 2025 lalu, mantan Pj Gubernur Sulsel BB diperiksa secara maraton selama sekitar 10 jam oleh penyidik untuk mendalami kebijakan dan proses pengadaan bibit nanas tersebut.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Pemeriksaan intensif itu menjadi bagian dari upaya memperkuat konstruksi perkara yang diduga melibatkan sejumlah pihak dari unsur birokrasi hingga swasta.

Langkah pencegahan juga dilakukan sejak awal. Kejaksaan bahkan mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap para pihak yang terkait kasus ini.
Permohonan pencekalan tersebut diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025 untuk mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Penggeledahan dan Puluhan Saksi
Penyidikan kasus ini juga diwarnai dengan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi strategis.

Tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel, kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga kantor rekanan yang terlibat dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak, dokumen pengadaan, serta bukti transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu.
Tidak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi.

Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari birokrasi pemerintah, kalangan legislatif, pihak swasta, hingga kelompok tani yang menjadi penerima program bibit nanas

tersebut.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Dijerat Pasal Berlapis

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.
Di antaranya Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah ketentuan dalam KUHP baru yang mengatur tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman pidana penjara serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Komitmen Bongkar Kasus
Kejati Sulsel memastikan penyidikan kasus ini belum berhenti.
Penyidik masih terus menelusuri aliran dana proyek serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

Didik menegaskan, Kejaksaan berkomitmen mengusut perkara ini hingga tuntas demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan.
“Setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah serta nilai proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Bagi penegak hukum, perkara ini bukan sekadar soal anggaran pertanian, tetapi juga menjadi ujian serius dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di daerah. (*)

Gambar berita Katasulsel

Anda membaca Katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.