MAKASSAR, Katasulsel.com — Babak baru penanganan dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan akhirnya bergulir panas. Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menahan lima orang tersangka, termasuk seorang mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel berinisial BB.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Proyek yang seharusnya ditujukan untuk mendukung sektor pertanian tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp60 miliar. Namun dalam prosesnya, penyidik menemukan indikasi praktik penggelembungan harga atau mark-up serta dugaan pengadaan fiktif yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp50 miliar.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Pada hari ini kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka,” kata Didik dalam keterangannya di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Senin (9/3/2026).
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Kelima tersangka yang ditahan yakni BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM sebagai Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS yang diketahui sebagai tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Selain lima orang tersebut, penyidik sebenarnya telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun UN belum ditahan karena alasan kesehatan.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Pemeriksaan Maraton
Kasus ini tidak muncul tiba-tiba. Penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan sejak akhir 2025.
Pada 17 Desember 2025 lalu, mantan Pj Gubernur Sulsel BB diperiksa secara maraton selama sekitar 10 jam oleh penyidik untuk mendalami kebijakan dan proses pengadaan bibit nanas tersebut.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Pemeriksaan intensif itu menjadi bagian dari upaya memperkuat konstruksi perkara yang diduga melibatkan sejumlah pihak dari unsur birokrasi hingga swasta.
Langkah pencegahan juga dilakukan sejak awal. Kejaksaan bahkan mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap para pihak yang terkait kasus ini.
Permohonan pencekalan tersebut diajukan kepada Jaksa Agung
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Penggeledahan dan Puluhan Saksi
Penyidikan kasus ini juga diwarnai dengan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi strategis.
Tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel, kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga kantor rekanan yang terlibat dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak, dokumen pengadaan, serta bukti transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu.
Tidak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi.
Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari birokrasi pemerintah, kalangan legislatif, pihak swasta, hingga kelompok tani yang menjadi penerima program bibit nanas tersebut.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Dijerat Pasal Berlapis
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.
Di antaranya Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah ketentuan dalam KUHP baru yang mengatur tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman pidana penjara serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Komitmen Bongkar Kasus
Kejati Sulsel memastikan penyidikan kasus ini belum berhenti.
Penyidik masih terus menelusuri aliran dana proyek serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
Didik menegaskan, Kejaksaan berkomitmen mengusut perkara ini hingga tuntas demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan.
“Setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah serta nilai proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Bagi penegak hukum, perkara ini bukan sekadar soal anggaran pertanian, tetapi juga menjadi ujian serius dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di daerah. (*)

Tinggalkan Balasan