Makassar, katasulsel.com — Keprihatinan terhadap kondisi Gunung Bulu Bawakaraeng yang dinilai terus mengalami kerusakan mendorong kolaborasi organisasi mahasiswa pecinta alam dan organisasi lingkungan di Sulawesi Selatan menggelar Dialog Publik dan Pameran Kerusakan Gunung Bulu Bawakaraeng bertema “Gunung Bulu Bawakaraeng Rusak, Siapa yang Bertanggung Jawab?” di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Alauddin Makassar, 22-23 Juli 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan secara kolektif oleh MAPALASTA UIN Alauddin Makassar bersama Pusat Koordinasi Daerah (PKD) Mapala Tingkat Perguruan Tinggi se-Sulawesi Selatan, Mahasiswa Pencinta Alam Universitas Handayani, Mahasiswa Pencinta Alam Universitas Islam Makassar, WIRPALA Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan, UKM PA Equilibrium FEB Universitas Hasanuddin, MAPALA YPUP Makassar, MAKESPALA STIKES Nani Hasanuddin Makassar, MAPALA Universitas Tamalatea Makassar, MAPALA Veteran UPRI Makassar, MAPALA Unismuh Makassar, serta Yayasan Bumi Toala Indonesia ini bertujuan membangun kesadaran publik sekaligus mendorong perlindungan dan pemulihan yang lebih serius terhadap Gunung Bulu Bawakaraeng.
Selama dua hari pelaksanaan, peserta diajak melihat berbagai dokumentasi kerusakan Gunung Bulu Bawakaraeng melalui pameran foto yang menampilkan kondisi sampah, pembukaan jalur pendakian yang tidak terkendali, pendakian massal, penebangan pohon, kerusakan geomorfologi, hingga berbagai bentuk perubahan bentang alam yang dinilai mengancam keberlanjutan kawasan pegunungan tersebut. Panitia juga menampilkan maket tiga dimensi Gunung Bulu Bawakaraeng berbasis peta topografi tahun 1924 dari arsip Perpustakaan Universitas Leiden yang menggambarkan kondisi bentang alam gunung sebelum terjadinya longsor besar yang mengubah sebagian morfologi kawasan.
Diskusi interaktif dan dialog publik dipantik oleh pemerhati Gunung Bulu Bawakaraeng, Nevy James Tonggiroh, yang memaparkan sejarah, kedudukan, fungsi ekologis, serta berbagai persoalan yang dinilai menjadi penyebab kerusakan Gunung Bulu Bawakaraeng. Menurutnya, kerusakan gunung tidak hanya disebabkan oleh aktivitas manusia di lapangan, tetapi juga dipengaruhi oleh pendekatan pengelolaan yang belum memahami karakteristik gunung sebagai bentang alam.
“Yang mengurusi tempat ini tidak memahami apa itu gunung. ‘Bawakaraeng’ itu adalah nama gunung, maka logikanya harus diurus dengan ilmu gunung, bukan hanya dengan cara berpikir kehutanan atau lingkungan. Salah satu penyebab kerusakan Gunung Bulu Bawakaraeng adalah karena salah urus,” ujar Nevy James.
Nevy James juga mempertanyakan belum adanya regulasi atau undang-undang yang secara khusus mengatur perlindungan gunung di Indonesia. Menurutnya, belum adanya perhatian terhadap pendekatan ilmu gunung dalam penyusunan kebijakan menyebabkan pengelolaan gunung masih disamakan dengan pengelolaan kawasan hutan dan lingkungan pada umumnya.
“Kenapa tidak ada undang-undang perlindungan gunung? Kenapa tidak ada undang-undang gunung di negeri ini? Menurut saya, karena belum ada perhatian yang serius terhadap ilmu gunung. Akibatnya, gunung diurus dengan pendekatan yang tidak sepenuhnya memahami karakteristik gunung itu sendiri,” katanya.
Selain mengkritisi aspek tata kelola, Nevy James menekankan bahwa Gunung Bulu Bawakaraeng bukan sekadar kawasan gunung, melainkan memiliki nilai ekologis, historis, budaya, dan spiritual bagi masyarakat Sulawesi Selatan. Ia berpandangan bahwa kedudukan Gunung Bulu Bawakaraeng sebagai simbol peradaban tua yakni awal sejarah Islam di Asia Tenggara yang perlu dipahami dalam upaya perlindungan kawasan situs sejarah Islam.
Diskusi kemudian berkembang melalui berbagai tanggapan peserta yang berasal dari organisasi mahasiswa pecinta alam. Sejumlah peserta menyoroti pembangunan sejumlah fasilitas di kawasan Gunung Bulu Bawakaraeng, seperti musholah dan toilet. Menurut mereka, pembangunan infrastruktur di kawasan gunung tersebut seharusnya didahului oleh kajian ilmiah yang komprehensif agar tidak menimbulkan dampak terhadap karakteristik kawasan. Peserta forum mengkritisi pengelolaan Gunung Bulu Bawakaraeng yang dinilai masih sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat sehingga belum sepenuhnya memperhatikan kondisi dan kebutuhan spesifik kawasan.
Dalam forum tersebut, peserta turut mendorong upaya perlindungan dan pemulihan Gunung Bulu Bawakaraeng perlu melibatkan masyarakat Sulawesi Selatan yang memiliki kedekatan historis dan pengetahuan lokal mengenai kawasan tersebut. Mereka juga menilai organisasi Mahasiswa Pecinta Alam memiliki pengalaman lapangan yang dapat menjadi modal penting dalam mendukung upaya konservasi, edukasi, penelitian, dan pengawasan kawasan secara kolaboratif.
Pada hari kedua, panitia telah mengundang Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi Maluku (Pusdal LH SUMA), serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulawesi Selatan sebagai narasumber dialog publik. Namun hingga kegiatan berlangsung, ketiga instansi tersebut tidak hadir sehingga forum tetap dilanjutkan melalui pemaparan materi dan diskusi bersama sekitar 80 peserta yang terdiri atas mahasiswa, organisasi mahasiswa pecinta alam, komunitas, akademisi, dan masyarakat.
Meskipun demikian, forum berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan dan pandangan dari peserta mengenai kondisi Gunung Bulu Bawakaraeng serta langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk memperkuat perlindungan dan pemulihan kawasan gunung tersebut. Diskusi juga menjadi ruang bertukar gagasan mengenai pentingnya pendekatan ilmiah, penguatan pengetahuan lokal, serta kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keberlanjutan Gunung Bulu Bawakaraeng.
Sebagai penutup, penyelenggara menegaskan bahwa dialog publik ini bukan merupakan akhir dari pembahasan mengenai Gunung Bulu Bawakaraeng, melainkan langkah awal untuk membangun gerakan nyata bersama dalam mengawal isu perlindungan dan pemulihan kawasan Gunung Bulu Bawakaraeng. Melalui kolaborasi antara organisasi, akademisi, masyarakat, dan pemerintah, penyelenggara berharap Gunung Bulu Bawakaraeng memperoleh perhatian yang lebih serius melalui penguatan kajian ilmiah, evaluasi tata kelola kawasan, restorasi ekosistem yang terdampak, serta lahirnya kebijakan yang mampu menjamin perlindungan kawasan gunung secara berkelanjutan. (*)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Makassar Hari Ini .
