Jakarta — Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026, para pemohon menegaskan satu persoalan yang dinilai belum terjawab hingga kini: apakah negara benar-benar memiliki kewajiban yang pasti untuk mendanai pesantren?
Permohonan tersebut diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq, yang juga memiliki latar belakang pendidikan pesantren.
Keduanya menggugat Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren karena dianggap belum memberikan kepastian hukum terkait tanggung jawab negara dalam pembiayaan pendidikan pesantren.
Dalam persidangan, para pemohon menilai penjelasan DPR RI, Pemerintah, maupun Ahli Presiden belum menyentuh inti persoalan yang mereka ajukan.
Menurut mereka, frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya” yang terdapat dalam UU Pesantren membuat kewajiban negara menjadi tidak pasti.
Akibatnya, keberlangsungan pendanaan pesantren dinilai bergantung pada kebijakan fiskal yang dapat berubah sewaktu-waktu, bukan pada jaminan hukum yang bersifat mengikat.
Bagi para pemohon, persoalan ini bukan sekadar soal anggaran.
Yang dipersoalkan adalah kepastian hukum.
Mereka berpendapat bahwa pesantren telah diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional sehingga seharusnya memperoleh perlindungan dan pembiayaan negara sebagaimana amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945.
“Pengakuan terhadap pesantren harus diikuti dengan jaminan pendanaan yang jelas dan berkelanjutan,” demikian inti argumentasi yang disampaikan para pemohon dalam persidangan.
Para pemohon juga menyoroti keberadaan Dana Abadi Pesantren yang selama ini kerap disebut sebagai bentuk dukungan negara terhadap lembaga pendidikan pesantren.
Menurut mereka, skema tersebut belum mampu menjawab kebutuhan operasional dasar pesantren karena lebih banyak diarahkan pada program pengembangan tertentu.
Sementara kebutuhan sehari-hari seperti biaya operasional lembaga, pemeliharaan sarana pendidikan, hingga kesejahteraan guru, ustaz, dan tenaga kependidikan masih belum memiliki kepastian pembiayaan yang memadai.
Dalam argumentasinya, para pemohon turut menyinggung besarnya anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun mereka menegaskan bahwa penyebutan program tersebut bukan untuk membandingkan prioritas pemerintah.
Melainkan untuk menunjukkan bahwa negara sebenarnya memiliki kapasitas fiskal apabila terdapat dasar hukum yang secara tegas mewajibkan pendanaan bagi pesantren.
Menurut mereka, masalah utamanya bukan terletak pada ketersediaan anggaran, melainkan belum adanya norma hukum yang secara jelas mengikat negara untuk mendanai pesantren secara berkelanjutan.
Para pemohon juga menilai ketidakpastian tersebut berdampak langsung terhadap jutaan santri dan ribuan pesantren di Indonesia.
Hingga saat ini, banyak pesantren masih mengandalkan swadaya masyarakat untuk memenuhi kebutuhan operasional dan memberikan honor kepada tenaga pendidik.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas layanan pendidikan yang diberikan kepada para santri.
Menariknya, selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim Konstitusi juga melontarkan sejumlah pertanyaan kepada pihak pemerintah terkait mekanisme, klasifikasi, besaran, hingga parameter pendanaan pesantren.
Bagi para pemohon, hal itu menunjukkan masih adanya ruang ketidakjelasan dalam norma yang sedang diuji.
Mereka menilai pertanyaan hakim justru memperkuat argumentasi bahwa kepastian hukum mengenai pendanaan pesantren belum sepenuhnya terjawab dalam regulasi yang ada saat ini.
Menjelang putusan Mahkamah Konstitusi, kedua pemohon tetap mempertahankan pendiriannya.
Mereka beranggapan bahwa frasa yang diuji telah mengubah kewajiban konstitusional negara menjadi sekadar pilihan kebijakan yang bergantung pada kondisi fiskal dan keputusan anggaran pemerintah.
Karena itu, mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang memperjelas tanggung jawab negara dalam mendanai pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional.
Jika dikabulkan, putusan tersebut berpotensi menjadi tonggak penting bagi masa depan pesantren di Indonesia, terutama dalam memberikan kepastian hukum bagi lembaga pendidikan, para pendidik, dan jutaan santri yang selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari dunia pendidikan nasional.
Artikel ini disusun berdasarkan siaran pers yang diterima redaksi Katasulsel.com pada Kamis, 23 Juli 2026.
