Jakarta, Katasulsel.com – Kabar baik bagi lulusan SMA, SMK, dan sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan tanpa biaya sekaligus memiliki peluang menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 segera dibuka dalam waktu dekat.

Informasi tersebut disampaikan BKN melalui akun resmi Instagram @bkngoidofficial, Selasa (21/7/2026). Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa proses penerimaan taruna dan taruni sekolah kedinasan tahun 2026 akan segera dimulai.

“Sekolah Kedinasan 2026 segera dibuka,” tulis BKN dalam pengumumannya.

Program sekolah kedinasan selama ini menjadi salah satu jalur favorit bagi lulusan SMA/SMK karena menawarkan pendidikan yang terintegrasi dengan kebutuhan instansi pemerintah. Peserta yang dinyatakan lulus pendidikan juga berpeluang diusulkan menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pada seleksi tahun 2026, terdapat sembilan kementerian/lembaga negara yang membuka penerimaan sekolah kedinasan, yakni:

Kementerian Keuangan RI
Kementerian Dalam Negeri RI
Kementerian Perhubungan RI
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI
Kementerian Hukum RI
Badan Pusat Statistik (BPS)
Badan Intelijen Negara (BIN)
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
Aturan Baru Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026

Pemerintah juga telah menyiapkan regulasi terbaru terkait penerimaan mahasiswa baru sekolah kedinasan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini pada 15 Juli 2026.

Regulasi tersebut dibuat untuk memastikan lulusan sekolah kedinasan mampu memenuhi kebutuhan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi teknis dan spesifik di berbagai bidang pemerintahan.

Bidang yang dimaksud meliputi pengelolaan keuangan negara, kepamongprajaan, transportasi, keimigrasian dan pemasyarakatan, hukum terapan, intelijen, statistika, keamanan siber, persandian, hingga meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa peserta didik yang menyelesaikan pendidikan sekolah kedinasan dan memperoleh ijazah dapat diusulkan menjadi calon PNS.

“Peserta Didik yang dinyatakan lulus pendidikan pada Sekolah Kedinasan yang dibuktikan dengan ijazah dari Sekolah Kedinasan diusulkan untuk menjadi calon PNS,” demikian bunyi Pasal 24 ayat (1) PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2026.

Dengan dibukanya kembali seleksi sekolah kedinasan 2026, calon peserta diimbau mulai mempersiapkan diri, mulai dari kelengkapan administrasi, persyaratan akademik, hingga kesiapan menghadapi tahapan seleksi.

Bagi generasi muda lulusan SMA/SMK, sekolah kedinasan masih menjadi salah satu pilihan strategis untuk memperoleh pendidikan berkualitas sekaligus membuka jalan menuju karier di lingkungan pemerintahan.

Topik: HeadlineJakarta