Bagi menteri kelahiran Wajo itu, pelaporan bukan sekadar kewajiban formal. Ia ingin memberi contoh kepada jajaran Kementerian Agama dan penyelenggara negara lainnya agar tidak ragu melapor jika menerima sesuatu yang berpotensi dianggap gratifikasi.
Saat ini, KPK masih melakukan verifikasi dan analisis terhadap nilai fasilitas tersebut. Dalam waktu paling lama 30 hari kerja, lembaga antirasuah itu akan memutuskan apakah ada kewajiban pengembalian atau tidak.
Namun satu hal sudah jelas: secara hukum, laporan yang disampaikan tepat waktu membuat Nasaruddin bebas dari ancaman pidana.
Langkah cepat itu menjadi penentu. (*)
Halaman

Tinggalkan Balasan