JAKARTA – Isu jet pribadi yang sempat menyeret nama Menteri Agama akhirnya menemui titik terang. Nasaruddin Umar, menteri asal Wajo-Bone, Sulawesi Selatan, dipastikan tidak terjerat pidana korupsi setelah melaporkan penerimaan fasilitas jet pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum batas 30 hari kerja.
Penegasan itu disampaikan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi, Arif Waluyo, Senin (23/2). Ia menyebut laporan yang disampaikan Nasaruddin memenuhi ketentuan Pasal 12 C UU Tipikor.
“Apabila dilaporkan kurang dari 30 hari kerja, maka ketentuan Pasal 12 B tidak berlaku,” tegas Arif.
Artinya, ancaman pidana berat—mulai dari 4 hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup, serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah—tidak serta-merta menjerat.
Fasilitas jet pribadi itu digunakan saat Menag menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Minggu (15/2/2026). Pesawat tersebut dipinjamkan oleh pengusaha sekaligus Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), yang juga menjadi pengundang dalam agenda tersebut.
Alih-alih menunggu polemik membesar, Nasaruddin memilih mendatangi KPK dan melaporkan penggunaan fasilitas tersebut. Ia menegaskan langkah itu sebagai bentuk transparansi dan iktikad baik.
“Kita sampaikan apa adanya dan berkonsultasi. Kalau ada hal yang meragukan, saya tanya ke KPK,” ujarnya usai klarifikasi.
Bagi menteri kelahiran Wajo itu, pelaporan bukan sekadar kewajiban formal. Ia ingin memberi contoh kepada jajaran Kementerian Agama dan penyelenggara negara lainnya agar tidak ragu melapor jika menerima sesuatu yang berpotensi dianggap gratifikasi.
Saat ini, KPK masih melakukan verifikasi dan analisis terhadap nilai fasilitas tersebut. Dalam waktu paling lama 30 hari kerja, lembaga antirasuah itu akan memutuskan apakah ada kewajiban pengembalian atau tidak.
Namun satu hal sudah jelas: secara hukum, laporan yang disampaikan tepat waktu membuat Nasaruddin bebas dari ancaman pidana.
Langkah cepat itu menjadi penentu. (*)

Tinggalkan Balasan