Pinrang – Upaya peredaran narkotika jaringan internasional kembali digagalkan aparat kepolisian di Sulawesi Selatan. Jajaran Polres Pinrang menangkap empat kurir sabu jaringan Malaysia dengan total barang bukti 3,2 kilogram, sementara bandar dan pemesan narkoba kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin malam, 29 Desember 2025, sekitar pukul 19.30 Wita. Polisi lebih dulu mengamankan seorang pria di Kampung Palia, Kelurahan Macinnae, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang. Dari penangkapan awal tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan intensif hingga mengarah ke tiga pelaku lainnya.
“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan total empat orang tersangka, seluruhnya laki-laki, dengan barang bukti tiga bungkus besar sabu seberat kurang lebih 3,2 kilogram,” ujar Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara saat konferensi pers di Mapolres Pinrang, Selasa (13/1/2026).
Empat kurir yang ditangkap masing-masing berinisial SY alias AO (42), AL (38), HY alias AP (38), dan SH alias AC (29). Seluruhnya diduga berperan sebagai perantara pengiriman narkotika lintas negara ke wilayah Sulawesi Selatan.
AKBP Edy menegaskan, pengungkapan ini masuk dalam kategori kasus menonjol karena melibatkan jaringan terorganisir dengan kendali langsung dari luar negeri.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Mangopo Mansyur menjelaskan, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai DPO. Keduanya masing-masing berinisial G, warga negara Malaysia yang berperan sebagai bandar dan pemilik barang, serta N, yang diduga sebagai pemesan sabu.
“G ini mengendalikan peredaran dari Malaysia. Sedangkan N berperan sebagai pihak yang memesan barang. Keduanya sudah kami tetapkan DPO,” jelas Mansyur.
Menurut penyidik, jaringan ini menerapkan pola kerja yang rapi dan tertutup. Bandar mengendalikan kurir dari jarak jauh dengan nomor komunikasi yang selalu berganti, transaksi dilakukan pada malam hari, dan sistem distribusi menggunakan metode tempel di titik tertentu untuk menghindari deteksi.
“Kurir hanya bertugas mengambil dan mengantar sesuai perintah. Mereka dijanjikan upah jika barang sampai dengan aman,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polres Pinrang menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jalur distribusi dan menangkap pelaku utama yang masih buron. (*)








Tinggalkan Balasan