Tipue Sultan — Sulsel Editor
Redaktur Katasulsel.com, mengawal isu publik dan pembangunan daerah
Artikel: 486 Lihat semua

Soppeng, katasulsel.com – Polres Soppeng berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku dengan peran berbeda, termasuk pelaku pencurian dan penadah barang hasil curian.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Soppeng, Jalan Latenri Bali, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 17.40 WITA.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K, didampingi Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H serta Kasi Humas H. Husain, S.Sos., S.H., M.H. Turut hadir pula Kasat Lantas, KBO Satreskrim, serta sejumlah jurnalis dari berbagai media di Kabupaten Soppeng.

Kapolres Soppeng menjelaskan, salah satu kasus yang berhasil diungkap melibatkan tiga pelaku berinisial BR, LK, dan SH.

BR dan LK diketahui melakukan pencurian mesin pompa air milik korban yang disimpan di area persawahan. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, hasil curian kemudian dijual kepada SH yang berperan sebagai penadah.

“Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Soppeng, pelaku BR juga diketahui terlibat dalam beberapa aksi pencurian lainnya seperti pencurian handphone dan tabung gas di wilayah hukum Polres Soppeng,” ungkap Kapolres.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian lainnya yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial Z.

Pelaku diketahui mencuri

115 dus tegel milik korban tanpa sepengetahuan pemiliknya. Barang tersebut diambil dari gudang tempat pelaku bekerja yang berada di Cikke’e, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata.

Aksi pencurian itu dilakukan pada malam hari. Setelah berhasil mengambil barang, pelaku kemudian menjual kembali tegel tersebut di beberapa tempat.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (15/2/2026) di wilayah Lolloe, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit mesin pompa air merek Matari, tiga tabung gas, satu unit handphone merek Vivo warna merah, serta barang bukti lainnya yang masih dalam proses pengembangan.

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal sesuai peran masing-masing, termasuk pasal terkait tindak pidana pencurian dan penadahan.

Kapolres Soppeng menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Soppeng dalam memberantas tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat.

“Melalui kegiatan press release ini, kami ingin menunjukkan transparansi kepada masyarakat serta memberikan informasi yang akurat terkait kinerja kepolisian dalam mengungkap tindak pidana di wilayah hukum Polres Soppeng,” ujarnya.

Ia juga berharap pengungkapan kasus tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. (*)

Gambar berita Katasulsel

Anda membaca Katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.