Dari laporan para korban, kerugian yang dialami bervariasi. Ada yang kehilangan puluhan juta rupiah, bahkan ada yang mengaku kerugiannya mendekati Rp290 juta.
Kasus ini kini telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Polres Sidrap.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick K Ambarita, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari para korban.
“Kami sudah menerima laporan polisi dari korban dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu
Dalam banyak kasus, investasi bodong sering menggunakan pola yang sama: keuntungan tinggi, proses cepat, serta promosi dari mulut ke mulut melalui jaringan pertemanan.
Bagi para korban di Sidrap, janji keuntungan puluhan juta rupiah setiap bulan yang awalnya terlihat seperti peluang emas kini berubah menjadi pelajaran mahal tentang risiko investasi tanpa kejelasan bisnis dan legalitas. (*)

Tinggalkan Balasan