Sidrap, katasulsel.com — Pernyataan itu datang tegas. Tanpa ragu.
Polisi membantah.
Di tengah ramainya kasus kematian narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sidrap, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick K. Ambarita, justru meluruskan satu hal penting: pihaknya tidak pernah terlibat dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama pihak rutan.
Bahkan, lebih jauh dari itu—polisi mengaku belum pernah menerima hasil visum.
“Kami tidak pernah bersama-sama dengan pihak Rutan melakukan penyelidikan. Dan kami tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai hasil penyelidikan peristiwa tersebut,” tegas Welfrick, Senin (23/3/2026).
Pernyataan ini langsung memantik tanda tanya baru.
Sebab sebelumnya, narasi yang berkembang di publik seolah penanganan telah berjalan.
Namun kenyataannya?
Polisi belum masuk jauh.
Belum ada visum.
Belum ada autopsi.
Belum ada kesimpulan.
Lalu, apa yang sebenarnya terjadi?
Korban, Muhammad Taufiq, warga Desa Bila, Kecamatan Pitu Riase, meninggal dunia pada Selasa, 17 Maret 2026. Ia adalah narapidana kasus ITE yang mulai menjalani masa hukuman sejak 2024.
Kematian itu awalnya disebut sebagai bunuh diri.
Namun cerita berubah saat jenazah tiba di rumah duka.
Keluarga menemukan luka lebam di sejumlah bagian tubuh: punggung, lengan, kepala, bibir pecah, hingga bekas jeratan di leher.
Temuan itu langsung memicu kecurigaan.
Publik mulai bertanya.
Di sisi lain, Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap, Perimansyah, tetap pada keterangannya: korban meninggal akibat gantung diri.
Menurutnya, peristiwa terjadi saat waktu pembersihan kamar sekitar pukul 10.00 WITA. Rekan satu kamar keluar. Saat kembali, korban sudah tergantung menggunakan sarung yang dililitkan pada ventilasi udara.
Petugas sempat mengevakuasi dan membawa korban ke rumah sakit.
Namun nyawanya tidak tertolong.
Dua versi.
Satu menyebut bunuh diri.
Satu lagi belum menyimpulkan apa pun.
Polisi pun menjelaskan, keterbatasan penyelidikan saat ini bukan tanpa sebab.
Ada satu hal krusial: autopsi.
“Dari pihak keluarga ada penolakan autopsi, sehingga kami belum bisa melanjutkan langkah penyelidikan lebih jauh,” jelas Welfrick.
Bersambung…
