“Tanpa perlindungan yang jelas, potensi daerah bisa diambil pihak lain. Ini bukan sekadar ekonomi, tapi juga soal kedaulatan produk lokal,” tegas Andi Basmal.

Dari Administratif ke Strategis

Pertemuan ini juga menandai pergeseran pendekatan pemerintah daerah—dari sekadar administratif menuju kebijakan berbasis perlindungan dan nilai tambah. Regulasi tidak lagi dipandang sebagai kewajiban formal, tetapi sebagai instrumen strategis pembangunan daerah.

Dengan dukungan lintas perangkat daerah dan jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel, langkah ini diharapkan menjadi titik awal penguatan sistem hukum daerah yang lebih adaptif, terukur, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Sinergi ini sekaligus menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual dan kualitas regulasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak dalam menghadapi persaingan dan dinamika hukum di tingkat nasional maupun global. (*)