Soppeng, katasulsel.com – Upaya memperkuat kualitas regulasi daerah dan perlindungan kekayaan intelektual (KI) menjadi fokus utama dalam pertemuan antara Andi Basmal dan Bupati Soppeng Suwardi Haseng, Rabu (1/4/2026), di ruang kerja Bupati.

Pertemuan ini tidak sekadar kunjungan koordinasi, tetapi menjadi momentum evaluasi sekaligus penegasan arah kebijakan hukum daerah di Kabupaten Soppeng.

Bupati Suwardi Haseng menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi dengan Kementerian Hukum, khususnya dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) yang lebih berkualitas serta perlindungan potensi kekayaan intelektual lokal.

“Kami siap bersinergi dalam memperkuat regulasi dan melindungi potensi daerah agar memiliki nilai hukum dan ekonomi yang lebih kuat,” ujarnya.

Sorotan pada Kualitas Regulasi

Dalam pertemuan tersebut, Andi Basmal menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam setiap penyusunan produk hukum daerah. Ia mengungkapkan, sepanjang 2025, terdapat 25 rancangan produk hukum di Soppeng yang telah melalui proses harmonisasi, meski masih ditemukan sejumlah catatan yang perlu disempurnakan.

“Harmonisasi bukan formalitas. Ini fondasi agar setiap regulasi memiliki kepastian hukum dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa kualitas Perda tidak hanya diukur dari jumlah, tetapi dari kekuatan substansi dan kesiapan implementasinya di lapangan.

Ancaman Nyata: Klaim atas Produk Lokal

Isu yang tak kalah penting adalah perlindungan kekayaan intelektual daerah. Kemenkum Sulsel mendorong langkah konkret melalui pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) serta penguatan kerja sama kelembagaan.

Sejumlah komoditas unggulan Soppeng seperti kopi mata bulu, kopi tungke’, cabe tappaning, kaloa, hingga tembakau disebut memiliki potensi ekonomi tinggi, namun rentan terhadap klaim pihak luar jika tidak segera dilindungi secara hukum.

“Tanpa perlindungan yang jelas, potensi daerah bisa diambil pihak lain. Ini bukan sekadar ekonomi, tapi juga soal kedaulatan produk lokal,” tegas Andi Basmal.

Dari Administratif ke Strategis

Pertemuan ini juga menandai pergeseran pendekatan pemerintah daerah—dari sekadar administratif menuju kebijakan berbasis perlindungan dan nilai tambah. Regulasi tidak lagi dipandang sebagai kewajiban formal, tetapi sebagai instrumen strategis pembangunan daerah.

Dengan dukungan lintas perangkat daerah dan jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel, langkah ini diharapkan menjadi titik awal penguatan sistem hukum daerah yang lebih adaptif, terukur, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Sinergi ini sekaligus menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual dan kualitas regulasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak dalam menghadapi persaingan dan dinamika hukum di tingkat nasional maupun global. (*)

Gambar berita Katasulsel