
Makassar, Katasulsel.com — Partai Golkar belum mengambil sikap terkait laporan dugaan penganiayaan yang menyeret nama Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid. Partai berlambang beringin itu memilih menunggu kejelasan persoalan sebelum melangkah lebih jauh.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD I Golkar Sulawesi Selatan, Muhidin Said, mengaku sudah mendengar informasi mengenai dugaan penganiayaan terhadap Kepala Bidang BKPSDM Soppeng, Rusman. Namun hingga kini, belum ada laporan resmi yang masuk ke internal partai.
“Iya, informasinya saya dengar. Ketua DPRD Soppeng dilaporkan dugaan penganiayaan. Tidak apa-apa kalau dilaporkan. Tapi saya belum bisa komentar, karena belum ada laporan langsung ke saya,” kata Muhidin, Senin (6/1/2026).
Sebagai Koordinator Wilayah Golkar Sulawesi, Muhidin menegaskan mekanisme partai baru akan berjalan jika ada laporan resmi. Langkah awal yang ditempuh adalah klarifikasi internal terhadap pihak yang dilaporkan.
“Kalau ada laporan, tentu kita proses dulu di internal. Kita panggil yang bersangkutan, kita dengar penjelasannya. Tidak bisa seseorang langsung dituduh melakukan penganiayaan. Itu ada aturan dan undang-undangnya,” ujarnya.
Muhidin juga memastikan Golkar tidak akan menghalangi proses hukum jika perkara ini berlanjut ke kepolisian. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menempuh jalur hukum.
“Silakan saja kalau mau diproses hukum. Kedua belah pihak punya hak. Saya sendiri belum tahu persis masalahnya, karena yang bersangkutan juga belum melapor ke saya,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Andi Muhammad Farid, Saldin Hidayat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari polemik pengangkatan dan penempatan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Sekretariat DPRD Soppeng.
Menurut Saldin, dari 138 nama PPPK Paruh Waktu yang diusulkan berbasis Sekretariat DPRD, terdapat delapan orang yang selama ini melekat dalam aktivitas Ketua DPRD—mulai dari ajudan, sopir, staf, pramusaji, petugas kebersihan hingga unsur pengamanan—justru dipindahkan ke Sekretariat Daerah setelah SK terbit.
Padahal, penempatan delapan nama tersebut, kata dia, telah diperkuat dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak tertanggal 8 Agustus 2025 dan Surat Rencana Penempatan tertanggal 22 Agustus 2025 yang meminta agar mereka tetap ditempatkan di Sekretariat DPRD sesuai basis data awal.
“Perubahan penempatan ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga menyangkut aspek keselamatan kerja di rumah jabatan Ketua DPRD, terutama yang berkaitan dengan unsur pengamanan,” ujar Saldin.
Ia menyebut pergantian personel tersebut terjadi tanpa koordinasi dengan pihak pengguna, sehingga memicu ketegangan yang kemudian berkembang menjadi persoalan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penanganan laporan dugaan penganiayaan tersebut. Semua pihak diimbau menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah.(*)






Tinggalkan Balasan