Jakarta, Katasulsel.com — Ribuan calon jemaah umrah Hanania Travel dilaporkan gagal berangkat ke Tanah Suci meski telah melunasi biaya perjalanan. Nilai kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai sekitar Rp60 miliar, dan kini ditangani Polda Metro Jaya setelah laporan resmi diterima aparat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF).

“Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel pada 28 Mei 2026,” kata Budi, dikutip dari Kompas.com.

Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial NN yang mengaku telah menyetorkan dana keberangkatan, namun tidak kunjung diberangkatkan oleh pihak penyelenggara.

Penyidik kini menelusuri dugaan pelanggaran Pasal 492, Pasal 486, dan/atau Pasal 607 KUHP terkait pencurian, penggelapan, dan dugaan pencucian uang.

Di lapangan, keluhan jemaah menguat setelah jadwal keberangkatan yang dijanjikan berulang kali ditunda tanpa kepastian. Sebagian jemaah mengaku tidak lagi menerima informasi resmi terkait keberangkatan maupun pengembalian dana.

“Awalnya dijanjikan berangkat, lalu terus mundur sampai akhirnya tidak ada kejelasan,” ujar Joko, perwakilan jemaah.

Ia menyebut sebagian jemaah telah membayar sekitar Rp60 juta untuk satu paket umrah, sementara lainnya menyetor hingga ratusan juta rupiah untuk keberangkatan keluarga.

Menurut Joko, masalah mulai terungkap sejak adanya indikasi tekanan keuangan internal perusahaan pada 2025.

“Di 2025 dia sudah masalah internal finansial. Overhead terlalu tinggi,” katanya.

Ia juga menyebut strategi pemasaran yang agresif turut berperan, termasuk penggunaan influencer dan promosi besar-besaran.

“Mungkin marketing mereka hire influencer, kasih promo, jor-joran,” ujarnya.

Meski demikian, penjualan paket umrah tetap dilakukan hingga 2026. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penggunaan dana jemaah baru untuk menutup kewajiban sebelumnya.

“Jadi, dari uang jemaah yang masuk, keuntungannya dia split ke kekurangan yang sudah terjadi,” kata Joko.

Janji Refund Tak Berjalan

Sebelum laporan kepolisian masuk, Hanania Travel sempat mengikuti mediasi yang difasilitasi Kementerian Haji pada pertengahan April 2026.

Dalam mediasi tersebut, perusahaan menjanjikan pengembalian dana jemaah kloter Syawal secara bertahap: 30 persen pada Mei, 40 persen pada Juni, dan 30 persen pada Juli.

Namun hingga tenggat waktu yang dijanjikan, pengembalian dana tersebut tidak terealisasi.

Pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, sebelumnya sempat menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah akun @hananiagroup.id pada 13 April 2026.

“Kami selaku owner dari Hanania Group, ingin mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh jemaah Syawal yang terdampak,” ujarnya.

Hingga kini, Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam operasional perjalanan umrah tersebut.(*)