Jakarta, Katasulsel.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum berhenti.
Namun ada perubahan besar yang mulai disiapkan pemerintah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting terkait sumber anggaran program tersebut.
Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan tidak boleh terus dibebankan dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Batas waktunya jelas.
Pemerintah wajib melakukan penyesuaian paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pleno MK yang terbuka untuk umum, Kamis (30/7/2026), dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat, namun dengan catatan khusus.
Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN 2026.
Untuk tahun anggaran berikutnya, pemerintah harus memisahkan anggaran MBG yang bukan bagian utama pendidikan dari anggaran operasional pendidikan.
Artinya, MK tidak membatalkan program MBG.
Program nasional tersebut tetap dapat berjalan.
Yang berubah adalah cara negara membiayainya.
Anggaran Pendidikan Tak Lagi Jadi Tempat Utama?
Putusan MK ini menjadi perhatian karena menyentuh salah satu isu besar dalam pengelolaan keuangan negara: batas antara anggaran pendidikan dan program sosial nasional.
Selama ini, MBG menjadi salah satu program pemerintah yang berkaitan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, terutama melalui pemenuhan gizi anak sekolah.
Namun MK menilai perlu ada kejelasan struktur anggaran agar program yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak terus melekat pada anggaran operasional pendidikan.
Dengan adanya masa transisi hingga 2028, pemerintah diberikan waktu untuk menata ulang skema pembiayaan tanpa menghentikan pelayanan kepada masyarakat.
Apa Dampaknya?
Bagi masyarakat penerima manfaat, putusan ini tidak otomatis menghentikan distribusi Makan Bergizi Gratis.
Sekolah, siswa, dan kelompok penerima manfaat tetap dapat menjalankan program sebagaimana berjalan saat ini.
Perubahan utama berada di tingkat kebijakan anggaran pemerintah pusat.
Pemerintah dan DPR harus mencari formulasi baru agar pembiayaan MBG tetap kuat, tetapi sesuai dengan batasan konstitusi yang ditegaskan MK.
Bola Kini di Pemerintah dan DPR
Putusan MK tersebut menjadi rujukan penting dalam penyusunan APBN tahun-tahun mendatang.
Pemerintah bersama DPR memiliki waktu untuk menyusun ulang desain fiskal program MBG sebelum batas waktu 2028.
Tantangannya adalah menjaga dua kepentingan sekaligus.
Di satu sisi, program pemenuhan gizi masyarakat harus tetap berjalan.
Di sisi lain, tata kelola anggaran negara harus sesuai dengan prinsip konstitusional.
Dengan demikian, putusan MK bukan menghentikan MBG.
Melainkan memberikan arah baru: program tetap berjalan, tetapi jalur pendanaannya harus diperbaiki.
