Soppeng, katasulsel.com β Lima unit ekskavator bantuan pemerintah yang seharusnya membantu petani meningkatkan produktivitas pertanian kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng resmi menaikkan penanganan dugaan penyalahgunaan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa ekskavator dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Keputusan itu diumumkan langsung Kepala Kejari Soppeng, Sulta D. Sitohang, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Soppeng, Selasa (15/9/2026).
Menurut Kejari, hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dalam pengelolaan bantuan ekskavator Kementerian Pertanian RI periode 2018 hingga 2026.
Padahal, bantuan tersebut awalnya diperuntukkan mendukung program pertanian, mempercepat pengolahan lahan dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Namun dalam perjalanannya, lima unit ekskavator itu diduga tidak dimanfaatkan sebagaimana tujuan awal pemberian bantuan.
Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses pengelolaan alat berat tersebut.
Mulai dari penyaluran yang disebut tidak melalui mekanisme resmi, penyerahan tanpa dokumen serah terima yang sah, hingga dugaan pengalihan kepada pihak yang tidak tercatat sebagai pemohon bantuan.
Tak hanya itu.
Penyidik juga mendalami dugaan pemanfaatan ekskavator untuk kepentingan komersial melalui sistem penyewaan yang diduga menguntungkan pihak tertentu.
Jika terbukti, kondisi tersebut berpotensi membuat manfaat bantuan negara tidak sampai kepada kelompok yang seharusnya menerima.
Petani Disebut Jadi Pihak yang Dirugikan
Kejari menilai dampak dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi atau aset negara.
Masyarakat, khususnya petani yang menjadi sasaran program, disebut berpotensi kehilangan akses terhadap fasilitas yang semestinya membantu kegiatan pertanian mereka.
Akibatnya, pelayanan dan dukungan pemerintah di sektor pertanian tidak berjalan optimal sebagaimana direncanakan.
Saat ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Soppeng tengah fokus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti.
Proses tersebut dilakukan untuk mengungkap secara terang bagaimana pengelolaan lima ekskavator tersebut berlangsung dan siapa saja pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kajari Soppeng menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif dan berintegritas.
βTim penyidik akan melaksanakan kegiatan penyidikan dengan berintegritas, adil dan humanis. Semoga ini menjadi jawaban bagi para petani yang selama ini menunggu keadilan dan kepastian,β ujar Sulta D. Sitohang.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian karena berkaitan langsung dengan bantuan pemerintah di sektor pertanian yang menyentuh kebutuhan masyarakat luas.
Dengan status yang kini telah naik ke tahap penyidikan, publik menunggu hasil pengusutan lanjutan serta pihak-pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik. (*)
