Sidrap, katasulsel.com β Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif turun langsung meninjau sebuah bangunan yang berada di Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Selasa (15/9/2026) sore.
Peninjauan itu dilakukan bersama Kapolres Sidrap, perwakilan Dandim, Satpol PP, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, camat, lurah serta tokoh masyarakat setempat.
Kedatangan rombongan bukan sekadar melihat kondisi bangunan.
Pemkab Sidrap tengah memastikan kesesuaian antara perizinan dengan kondisi dan aktivitas yang berlangsung di lokasi.
Menurut Bupati Syaharuddin, bangunan tersebut dalam dokumen perizinannya disebut sebagai restoran. Namun berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, pemerintah menemukan kondisi yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan tersebut.
βBerdasarkan PPG, ini resto. Tapi praktiknya di sini bukan resto, melainkan seperti diskotik atau tempat hiburan malam,β ujar Syaharuddin saat berada di lokasi.
Selain persoalan aktivitas, Bupati juga menyoroti jarak bangunan dengan garis sempadan.
Menurut dia, terdapat ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang seharusnya dipenuhi.
βHarusnya dari sempadan ini 15 meter. Bahkan yang tersisa lima meter,β katanya.
Pemkab Sidrap mengaku persoalan tersebut sebenarnya sudah beberapa kali disampaikan kepada pihak pengelola.
Teguran disebut telah dilakukan sejak bangunan masih dalam tahap pondasi.
Teguran kedua diberikan ketika pembangunan sudah mulai naik, kemudian teguran berikutnya kembali dilakukan saat bangunan semakin berkembang.
Namun, menurut Bupati, kondisi di lapangan tetap menjadi perhatian sehingga pemerintah bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memutuskan untuk mengambil langkah lebih tegas.
βDari awal kami sudah melakukan upaya persuasif. Sudah ada teguran pertama saat pondasi, teguran kedua saat bangunan mulai naik, dan teguran berikutnya,β ujar Syaharuddin.
Kini Pemkab Sidrap menegaskan tidak ingin membiarkan persoalan tersebut berlarut.
Terlebih, pemerintah menilai terdapat perbedaan antara dokumen perizinan dengan kondisi yang ditemukan di lapangan.
βKalau tidak sesuai dengan izin dan sama sekali tidak memiliki izin operasional, tentu kami akan mengambil langkah tegas,β tegasnya.
Syaharuddin mengatakan penertiban dilakukan dalam rangka menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban masyarakat.
Ia menegaskan, pemerintah tidak mempersoalkan kegiatan usaha sepanjang seluruh persyaratan dan perizinannya dipenuhi serta aktivitasnya sesuai dengan izin yang diberikan.
Namun jika peruntukan bangunan dan aktivitas di dalamnya berbeda dengan dokumen perizinan, pemerintah akan melakukan tindakan sesuai ketentuan.
Peninjauan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemkab Sidrap bersama aparat terkait mulai memperketat pengawasan terhadap bangunan dan tempat usaha yang dinilai tidak sesuai dengan izin.
Bupati bersama jajaran Forkopimda memastikan langkah berikutnya akan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan ketertiban dan kepastian hukum. (*)
