Kendari, Katasulsel.com β€” Upaya pemberantasan rokok ilegal di Sulawesi Tenggara menunjukkan hasil yang semakin nyata.

Sepanjang Januari hingga awal September 2026, Bea Cukai Kendari mencatat 233 kali penindakan di bidang cukai dengan total 3.907.080 batang hasil tembakau ilegal berhasil diamankan.

Dari operasi tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar.

Capaian itu menunjukkan komitmen Bea Cukai Kendari dalam menjaga penerimaan negara sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal yang selama ini memanfaatkan berbagai jalur distribusi.

Tidak hanya menyasar kendaraan pengangkut di jalan raya, pengawasan juga dilakukan melalui perusahaan jasa ekspedisi, pelabuhan hingga pengembangan informasi dari masyarakat.

Dalam beberapa pekan terakhir saja, tepatnya sejak pertengahan Agustus hingga awal September 2026, Bea Cukai Kendari berhasil mengamankan sedikitnya 838.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp822,1 juta.

Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Sulawesi Tenggara, Usman.

Menurutnya, langkah yang dilakukan Bea Cukai Kendari menunjukkan keseriusan negara dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan pelaku usaha yang taat aturan.

β€œBea Cukai Kendari menunjukkan kerja nyata. Penindakan yang dilakukan bukan hanya soal penyitaan barang, tetapi juga menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” ujar Usman.

Ia menilai capaian tersebut tidak terlepas dari konsistensi pengawasan yang dilakukan petugas di lapangan meski Sulawesi Tenggara memiliki wilayah yang luas dengan banyak jalur distribusi antarpulau.

β€œIni pekerjaan yang tidak mudah. Karena itu kinerja Bea Cukai Kendari patut diapresiasi,” katanya.

Salah satu penindakan terbesar berasal dari pelimpahan perkara yang sebelumnya ditangani Ditreskrimsus Polda Sultra dengan barang bukti mencapai 576.000 batang rokok ilegal.

Pengawasan juga berhasil mengungkap peredaran melalui perusahaan jasa ekspedisi dengan barang bukti 55.800 batang rokok ilegal.

Sementara di Kota Baubau, petugas menemukan 200.000 batang rokok tanpa pita cukai yang diduga masuk dari luar daerah.

Menurut Usman, pola penindakan tersebut menunjukkan bahwa Bea Cukai Kendari tidak hanya menindak di satu titik, tetapi berupaya mempersempit seluruh jalur distribusi yang digunakan jaringan rokok ilegal.

β€œKetika jalur distribusinya semakin sempit, maka ruang gerak peredaran rokok ilegal juga akan semakin terbatas,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bea Cukai Kendari Taufik Sapto Harsono juga menegaskan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.

Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Dengan ratusan kali penindakan dan jutaan batang rokok ilegal yang berhasil diamankan, Bea Cukai Kendari dinilai telah menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga hak negara sekaligus melindungi masyarakat dari maraknya peredaran barang ilegal.

Bagi banyak pihak, capaian tersebut menjadi bukti bahwa perang terhadap rokok ilegal masih terus berjalan, dan Bea Cukai Kendari berada di garis depan untuk memastikan ruang geraknya semakin sempit. (*)