Kendari, Katasulsel.com β Kota Kendari kembali menorehkan sejarah penting di dunia pendidikan. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari kini resmi bertransformasi menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari setelah terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2026 tentang Universitas Islam Negeri Kendari.
Perubahan status tersebut menjadi momentum besar bagi Kendari sekaligus Sulawesi Tenggara. Dengan menyandang status universitas, UIN Kendari memperoleh mandat yang lebih luas dalam mengembangkan pendidikan tinggi, memperkuat riset, melahirkan inovasi, serta mencetak sumber daya manusia yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
Transformasi ini juga menandai babak baru perjalanan pendidikan tinggi Islam di Kendari yang telah berlangsung hampir enam dekade. Perubahan kelembagaan tersebut diharapkan mampu menjadikan Kendari sebagai salah satu pusat pengembangan ilmu pengetahuan berbasis nilai-nilai keislaman di kawasan timur Indonesia.
Perjalanan panjang menuju UIN Kendari dimulai pada 28 April 1967 ketika lembaga ini masih berstatus Fakultas Tarbiyah Filial IAIN Alauddin Ujung Pandang di Kendari. Seiring perkembangan, institusi tersebut berubah menjadi STAIN Sultan Qaimuddin Kendari pada 1997.
Perkembangan berlanjut pada 2014 melalui Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2014 yang menetapkan perubahan status menjadi IAIN Kendari. Kini, melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2026, cita-cita besar sivitas akademika akhirnya terwujud dengan lahirnya UIN Kendari.
Rektor UIN Kendari, Prof. Dr. H. Husain Insawan, M.Ag., mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan transformasi tersebut. Menurutnya, perubahan status merupakan hasil perjuangan panjang yang melibatkan seluruh sivitas akademika serta dukungan berbagai pihak.
“Alhamdulillah, perubahan status ini merupakan anugerah sekaligus amanah besar. Ini adalah hasil dari ikhtiar panjang, kerja keras, doa, dan kolaborasi seluruh pihak yang telah memberikan dukungan terhadap proses transformasi kelembagaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, perubahan status di Kendari bukan sekadar pergantian nama kampus. Lebih dari itu, UIN Kendari harus mampu menghadirkan tata kelola perguruan tinggi yang lebih modern, meningkatkan mutu akademik, memperluas pengembangan keilmuan, serta menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan zaman.
Menurut Prof. Husain, status universitas membuka peluang bagi UIN Kendari untuk mendirikan fakultas maupun program studi baru yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan dunia kerja.
Selain itu, UIN Kendari juga akan memperkuat kolaborasi dengan berbagai perguruan tinggi, lembaga penelitian, pemerintah, dan mitra internasional guna meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, inovasi, serta pengabdian kepada masyarakat.
“Status baru ini bukan garis akhir, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar. Kami berkomitmen menjadikan UIN Kendari sebagai perguruan tinggi Islam yang unggul, inovatif, berdaya saing global, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa, khususnya di Sulawesi Tenggara,” tegasnya.
Rektor juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Agama RI, Kementerian PANRB, Menteri Sekretaris Negara, Kementerian Hukum RI, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan seluruh pihak yang telah mendukung proses perubahan status IAIN Kendari menjadi UIN Kendari.
Dengan resmi berdirinya UIN Kendari, masyarakat berharap kota ini semakin mengukuhkan posisinya sebagai pusat pendidikan tinggi Islam di Sulawesi Tenggara. Transformasi tersebut diyakini akan memperkuat ekosistem pendidikan, mendorong lahirnya riset dan inovasi, sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia dari Kendari untuk Indonesia dan dunia. (*)
