Jakarta, Katasulsel.com — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah perdebatan mengenai urgensi regulasi tersebut mengemuka dalam Indonesia Lawyers Club (ILC) bertajuk “UU Perampasan Aset, Perlukah?” yang tayang pada 3 September 2026.
Perdebatan tidak hanya berkisar pada kebutuhan memperkuat pemberantasan korupsi, tetapi juga menyentuh persoalan kewenangan, mekanisme perampasan, dan potensi penyalahgunaan apabila instrumen hukum tersebut tidak disertai pengawasan yang memadai.
Isu ini mengemuka ketika DPR telah menetapkan target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. DPR juga menyatakan masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan selama proses pembahasan.
Desakan Masyarakat
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menjadi salah satu kelompok yang aktif mendorong pengesahan RUU tersebut.
Dalam forum ILC, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto menyuarakan tuntutan agar regulasi perampasan aset segera disahkan. Sebelumnya, AMPB juga bertemu pimpinan DPR pada 27 Agustus 2026 untuk menyampaikan aspirasi terkait percepatan pembahasan RUU.
Audiensi tersebut menghasilkan komitmen pimpinan DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. DPR kemudian menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat memberikan masukan melalui mekanisme rapat dengar pendapat umum.
Dukungan tersebut memperlihatkan tingginya tuntutan publik agar hasil tindak pidana tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dapat dipulihkan melalui mekanisme perampasan aset.
Perdebatan tentang Urgensi
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, Kurnia Ramadhana, menjelaskan bahwa salah satu perbedaan yang ditawarkan RUU Perampasan Aset adalah pendekatan in rem, yang berfokus pada aset sebagai objek perkara.
Dalam perdebatan ILC, Kurnia juga menekankan perbedaan antara penyitaan dan perampasan. Pernyataan yang dipublikasikan kanal resmi ILC merangkum pandangannya dengan kalimat, “menyita aset itu mudah, merampasnya butuh proses.”
Pendekatan tersebut menjadi salah satu alasan pendukung RUU menilai regulasi baru diperlukan. Perampasan aset tidak hanya dilihat sebagai persoalan penyitaan benda yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, tetapi juga bagaimana aset tersebut dapat diproses secara hukum hingga memperoleh putusan perampasan.
Di sisi lain, pakar hukum pidana Aristo Pangaribuan mempertanyakan apakah persoalan utama pemberantasan korupsi memang terletak pada ketiadaan UU Perampasan Aset.
Menurut Aristo, penyitaan aset sebenarnya telah dikenal dalam proses penegakan hukum. Karena itu, istilah “stagnasi” dalam pemberantasan korupsi, menurut dia, perlu lebih dulu dijelaskan sebelum dijadikan alasan untuk menghadirkan regulasi baru.
Pertanyaan tersebut membawa perdebatan pada persoalan yang lebih mendasar: apakah hambatan pemberantasan korupsi terutama disebabkan keterbatasan instrumen hukum atau justru terletak pada pelaksanaan dan integritas aparat penegak hukum.
Kekhawatiran Penyalahgunaan
Perdebatan semakin tajam ketika pembahasan masuk pada potensi penyalahgunaan kewenangan.
Anggota DPR RI Deddy Sitorus mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak justru menciptakan instrumen baru yang dapat digunakan untuk kepentingan di luar pemberantasan tindak pidana.
Dalam forum tersebut, Deddy mempertanyakan apakah regulasi baru benar-benar akan membuat pelaku korupsi takut atau justru membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Kekhawatiran itu muncul dalam konteks kekuasaan aparat untuk mengambil tindakan terhadap aset milik seseorang.
Kekhawatiran serupa disampaikan pakar hukum pidana Hudi Yusuf. Melalui kanal resmi ILC, pandangannya bahkan dirangkum dengan pernyataan bahwa RUU tersebut bisa menjadi “perampokan aset” apabila tidak disusun dan dijalankan secara tepat.
Hudi sebelumnya juga menyatakan bahwa instrumen perampasan aset terhadap pelaku korupsi sebenarnya telah tersedia dalam UU Tindak Pidana Korupsi melalui pidana tambahan. Menurut dia, persoalan utama pemberantasan korupsi tidak semata-mata berada pada ketiadaan regulasi baru.
Perdebatan tersebut memperlihatkan adanya dua kepentingan yang harus dipertemukan dalam pembahasan RUU.
Di satu sisi, negara membutuhkan instrumen yang efektif untuk mengejar dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Di sisi lain, kewenangan terhadap harta seseorang membutuhkan batas, prosedur, serta mekanisme perlindungan hukum agar tidak digunakan secara sewenang-wenang.
DPR Targetkan 15 Desember
Sementara perdebatan mengenai substansi terus berlangsung, proses legislasi tetap berjalan.
DPR menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset. Pimpinan DPR juga menyatakan pembahasan masih bersifat dinamis dan draf yang beredar belum merupakan rumusan final. Perubahan pasal dan substansi masih dimungkinkan dalam pembahasan bersama pemerintah.
Ruang partisipasi publik juga masih dibuka. DPR menyatakan masyarakat dapat menyampaikan masukan, termasuk mengenai substansi dan kekhawatiran terhadap kewenangan yang nantinya diberikan melalui undang-undang tersebut.
Dengan tenggat 15 Desember yang telah ditetapkan, pembahasan RUU Perampasan Aset kini berada pada persimpangan antara tuntutan percepatan dan kebutuhan memastikan setiap kewenangan yang diberikan memiliki batas yang jelas.
Sementara itu, draf yang ada masih dapat berubah sebelum memasuki tahap akhir pembahasan bersama pemerintah dan DPR.
Penulis: Nabil Pratama Nusantara
