Sidrap, katasulsel.com — Suasana sore di kawasan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, mendadak berubah.
Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif datang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kafe ballo, Selasa (15/9/2026) sore.
Bukan sekadar melihat kondisi.
Bupati bersama jajaran langsung mengecek aktivitas sejumlah tempat usaha yang masih beroperasi pada sore hari tersebut.
Dari pemeriksaan di lapangan, Pemkab Sidrap menemukan sejumlah kafe ballo yang diduga belum memiliki izin operasional serta memanfaatkan bahu jalan untuk aktivitas usahanya.
Temuan itu langsung ditindaklanjuti.
Syaharuddin memerintahkan jajaran terkait melakukan penertiban dan menghentikan aktivitas usaha yang tidak memenuhi ketentuan.
“Di lokasi yang sama, terdapat empat tempat yang akan ditutup,” ujar Syaharuddin saat berada di lokasi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Sidrap memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai perizinan dan tidak menggunakan ruang publik secara sembarangan.
Bupati tidak datang sendirian.
Dalam sidak tersebut, Syaharuddin didampingi Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yudha, jajaran TNI, Satpol PP, Dinas PU, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Turut hadir Camat Watang Pulu, Lurah Arawa dan tokoh masyarakat.
Kehadiran lintas instansi itu menunjukkan penertiban tidak hanya menyangkut persoalan izin usaha, tetapi juga ketertiban pemanfaatan ruang dan fasilitas jalan.
Syaharuddin meminta seluruh jajaran menindaklanjuti temuan tersebut dengan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, usaha yang tidak memiliki izin atau menggunakan ruang yang tidak semestinya tidak boleh dibiarkan terus beroperasi.
“Penertiban akan dilakukan secara tegas dan sesuai aturan,” tegasnya.
Pemkab Sidrap memastikan pengawasan terhadap aktivitas usaha di kawasan tersebut akan terus dilakukan.
Tujuannya sederhana: usaha tetap boleh berjalan, tetapi harus memiliki izin dan menjalankan kegiatan sesuai aturan.
Sidak sore itu sekaligus menjadi pesan Pemkab Sidrap bahwa penataan usaha dan penggunaan ruang publik tidak boleh berjalan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.(*)
