Katasulsel.com — Di banyak daerah Indonesia, masyarakat masih mengeluhkan sulitnya menemukan dokter. Namun di saat kebutuhan tenaga medis terus meningkat, ribuan calon dokter justru belum bisa menyandang gelar profesi secara resmi meski telah menuntaskan seluruh pendidikan kedokteran.
Fenomena ini menjadi sorotan setelah muncul kekhawatiran nasib para retaker, yakni calon dokter yang telah menyelesaikan kuliah akademik, koas, kepaniteraan klinik, hingga yudisium, tetapi belum lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).
Ironisnya, sebagian dari mereka bahkan sudah mengucapkan sumpah dokter dan mengantongi surat keterangan lulus. Namun tanpa lolos ujian kompetensi, ijazah profesi dan kewenangan praktik belum dapat diperoleh.
Pakar Hukum Kesehatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Rimawati, SH, M.Hum, menilai persoalan ini tidak sesederhana urusan lulus atau tidak lulus ujian. Di satu sisi, negara wajib memastikan setiap dokter yang melayani masyarakat benar-benar memiliki kompetensi yang memadai.
“Keselamatan pasien harus menjadi prioritas. Negara memang berkewajiban menjaga standar kompetensi tenaga medis,” ujarnya.
Namun di sisi lain, ia menilai aspek keadilan juga tidak boleh diabaikan. Para retaker telah menghabiskan waktu bertahun-tahun, tenaga, pikiran, dan biaya yang besar untuk mencapai tahap akhir pendidikan dokter.
Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu menghadirkan solusi yang lebih manusiawi dibanding sekadar memberikan sanksi atau membiarkan status mereka menggantung tanpa kepastian.
Persoalan ini semakin menarik karena terjadi di tengah kebutuhan dokter yang masih tinggi di Indonesia. Banyak daerah terpencil masih kekurangan tenaga medis, sementara ribuan calon dokter yang telah melewati hampir seluruh tahapan pendidikan justru tertahan di gerbang terakhir.
Rimawati juga meminta fakultas kedokteran tidak lepas tangan. Tingginya jumlah peserta yang berulang kali gagal ujian kompetensi harus menjadi bahan evaluasi kampus terhadap kualitas pembelajaran dan pembinaan mahasiswa.
Menurutnya, kebutuhan dokter nasional memang harus dipenuhi, tetapi kualitas tetap menjadi syarat utama.
“Kita membutuhkan dokter yang banyak, tetapi juga harus kompeten,” katanya.
Kini bola panas berada di tangan pemerintah, lembaga pendidikan, dan pemangku kebijakan kesehatan. Di tengah kebutuhan dokter yang terus mendesak, publik menanti jawaban: apakah ribuan calon dokter ini akan terus tertahan di depan pintu profesi, atau justru diberi jalan keluar yang tetap menjaga kualitas sekaligus rasa keadilan?
