GOWA – Program seragam sekolah gratis senilai sekitar Rp16 miliar di Kabupaten Gowa kini memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mulai melakukan pendalaman terkait dugaan penyimpangan dalam program yang sebelumnya menjadi salah satu unggulan pemerintah daerah tersebut.

Nama Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, ikut terseret dalam proses penyelidikan. Orang nomor satu di Kabupaten Gowa itu diperiksa penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulsel, Rabu, 29 Juli 2026.

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pelaksanaan program pengadaan seragam sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP di Gowa.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Bupati Gowa.

“Iya, saat ini sudah ada beberapa saksi yang diperiksa terkait dugaan kasus korupsi seragam sekolah gratis di Gowa. Termasuk Ibu Bupati yang sementara diperiksa,” kata Didik.

Namun, Didik menegaskan bahwa hingga saat ini status Husniah Talenrang masih sebagai saksi. Penyidik masih mendalami berbagai informasi dan keterangan yang diperlukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

“Bupati diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

Polda Sulsel belum mengungkap lebih jauh mengenai pihak lain yang akan diperiksa, termasuk terkait rencana pemeriksaan terhadap Muhammad Basri alias Basri Kajang.

“Perkembangannya nanti akan kami sampaikan karena saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung,” jelas Didik.

Nama Basri Kajang Jadi Sorotan

Di tengah proses pendalaman perkara, perhatian publik juga tertuju kepada Muhammad Basri alias Basri Kajang.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa merekomendasikan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap Basri Kajang karena dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan persoalan dalam pengadaan seragam sekolah gratis tersebut.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muhammad Kasim Sila, mengatakan rekomendasi itu merupakan bagian dari hasil penyelidikan pansus terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Kabupaten Gowa.

“Iya, kami merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa Basri Kajang,” kata Kasim.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah fakta yang perlu didalami melalui proses hukum, khususnya terkait mekanisme pelaksanaan program pengadaan seragam sekolah gratis.

Pansus sebelumnya mengaku telah melayangkan tiga kali pemanggilan terhadap Basri Kajang untuk memberikan keterangan. Namun, yang bersangkutan disebut tidak menghadiri seluruh panggilan tersebut.

“Tiga kali kami lakukan pemanggilan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir. Karena itu kami rekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman,” ujarnya.

Disebut Dalam Sidang Pansus Hak Angket

Nama Basri Kajang mencuat dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang membahas dugaan persoalan dalam program seragam sekolah gratis dengan anggaran sekitar Rp16 miliar.

Dalam sidang tersebut, sejumlah keterangan mengarah pada dugaan adanya pihak yang berperan dalam proses penawaran hingga pelaksanaan pengadaan.

Sales Marketing PT Urban Ritel Internasional (URI), Ika, yang hadir sebagai saksi dalam sidang pansus, menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya diminta menawarkan produk dengan harga serendah mungkin.

Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian dari bahan pendalaman pansus terkait proses pengadaan program tersebut.

Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Taufiq Mursad, juga memberikan keterangan dalam sidang pansus.

Ia mengaku pernah dipanggil Bupati Gowa setelah anggaran program seragam gratis disahkan.

Menurut Taufiq, dalam pertemuan itu bupati meminta program segera dijalankan dan menyampaikan akan ada pihak yang menangani pekerjaan tersebut.

“Setelah penetapan anggaran saya dipanggil menghadap oleh bupati dan beliau bilang, ‘oke jalankan dan nanti ada orangku yang kerjakan’,” kata Taufiq dalam sidang Pansus.

Hingga kini, penyidik Polda Sulsel masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap fakta hukum dalam dugaan kasus program seragam sekolah gratis Kabupaten Gowa.