Garut, Katasulsel.com β Gelombang perceraian di Kabupaten Garut kian mengkhawatirkan. Baru tujuh bulan memasuki tahun 2026, sebanyak 4.574 perkara perceraian telah masuk ke Pengadilan Agama (PA) Garut.
Angka ini menunjukkan rapuhnya ketahanan rumah tangga, dengan persoalan ekonomi, pertengkaran berkepanjangan, hingga dugaan perselingkuhan menjadi pemicu utama.
Data PA Garut memperlihatkan bahwa mayoritas perceraian justru diajukan oleh pihak istri. Dari total perkara yang ditangani sejak Januari hingga Juli 2026, sebanyak 3.809 merupakan gugatan cerai, sedangkan 765 lainnya adalah cerai talak yang diajukan suami.
Panitera PA Garut, Kosmara, mengungkapkan bahwa konflik yang terus berulang menjadi penyebab paling dominan pasangan memilih mengakhiri pernikahan.
Sebanyak 2.416 perkara dipicu oleh perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus tanpa menemukan jalan damai. Kondisi tersebut membuat banyak pasangan akhirnya memilih berpisah melalui jalur hukum.
Di urutan berikutnya, faktor ekonomi menjadi alasan terbesar kedua dengan 971 kasus.
Kondisi ini menggambarkan bahwa persoalan nafkah masih menjadi tantangan serius dalam kehidupan rumah tangga. Tidak sedikit istri yang menggugat cerai karena merasa suami tidak mampu atau tidak menjalankan tanggung jawab memenuhi kebutuhan keluarga.
Selain itu, terdapat pula kasus yang dipicu oleh perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga kebiasaan berjudi. Untuk perkara perjudian sendiri tercatat sebanyak 8 kasus, sementara perselingkuhan dan KDRT muncul dalam sejumlah perkara lainnya.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa keretakan rumah tangga tidak hanya dipicu persoalan finansial, tetapi juga menurunnya kepercayaan, komitmen, dan komunikasi antar pasangan.
Meski demikian, Pengadilan Agama Garut terus mengedepankan upaya penyelamatan rumah tangga.
Setiap pasangan yang mengajukan perceraian lebih dulu diarahkan mengikuti proses mediasi agar masih ada peluang mempertahankan pernikahan sebelum majelis hakim memutus perkara.
Tingginya angka perceraian di Garut belakangan menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah unggahan menyebut ribuan perempuan di Garut menyandang status janda sepanjang tahun 2026.
Data Pengadilan Agama menunjukkan jumlah perkara perceraian memang telah mendekati 5.000 kasus, menjadikan fenomena ini sebagai salah satu persoalan sosial yang patut mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.
Meski begitu, penting dicatat bahwa tidak semua perceraian disebabkan suami malas mencari nafkah atau berselingkuh.
Berdasarkan data resmi Pengadilan Agama Garut, penyebab terbesar justru adalah perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus, disusul faktor ekonomi, sementara perselingkuhan hanya menjadi salah satu pemicu pada sebagian perkara. (*)
