Makassar, katasulsel.com – Terbongkarnya dugaan eksploitasi anak di bawah umur dalam praktik penipuan online atau dikenal dengan istilah passobis di Kabupaten Sidrap dan Maros, membuka tabir persoalan yang lebih besar di Sulawesi Selatan.

Pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Sulsel memang berhasil mengamankan seorang terduga pelaku utama berinisial HA (26) bersama 11 orang lainnya. Namun, kasus tersebut memunculkan pertanyaan baru: apakah praktik serupa hanya terjadi di satu lokasi?

Di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Sidrap dan Wajo, praktik passobis telah lama menjadi perbincangan masyarakat. Aktivitas ilegal yang memanfaatkan media sosial dan platform digital untuk menipu korban itu disebut-sebut tidak hanya melibatkan orang dewasa, tetapi juga remaja yang usianya masih sangat muda.

Bahkan, sejumlah sumber anonim menyebut ada anak berusia sekitar 16 hingga 17 tahun yang diduga ikut dipekerjakan dalam jaringan tersebut. Sebagian di antaranya disebut baru lulus sekolah dasar dan tergiur iming-iming penghasilan cepat.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Kasus yang diungkap Polda Sulsel sendiri bermula dari laporan dugaan eksploitasi anak yang diterima pada 22 Juli 2026. Tim kemudian melakukan penyelidikan di Desa Padangloang Alau, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan tempat yang diduga dijadikan penampungan sekaligus lokasi operasional praktik passobis. Sebanyak delapan orang dewasa dan tiga anak di bawah umur diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol Osva, mengungkapkan bahwa anak-anak tersebut diduga dipekerjakan untuk menjalankan modus penipuan online dengan menawarkan barang melalui Facebook.

Mereka diduga bertugas berkomunikasi dengan calon korban dan menjalankan aktivitas penipuan secara daring. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kendaraan, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Lebih mengejutkan lagi, pelaku utama diduga merekrut anak-anak dengan cara menjerat mereka melalui utang. Setelah itu, mereka dipekerjakan dengan sistem upah yang tidak tetap dan bergantung pada hasil yang diperoleh dari aktivitas penipuan.

Pengungkapan ini menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat. Sebab jika dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam praktik passobis benar terjadi secara masif, maka persoalannya tidak lagi sekadar tindak pidana penipuan, melainkan telah menyentuh aspek eksploitasi anak dan perdagangan orang.

Sejumlah kalangan menilai pengungkapan di Sidrap bisa jadi hanya puncak gunung es. Pasalnya, praktik passobis kerap berpindah-pindah lokasi dan memanfaatkan jaringan tertutup yang sulit terdeteksi.

Karena itu, masyarakat berharap pengusutan tidak berhenti pada satu kasus semata. Penelusuran terhadap kemungkinan adanya jaringan lain di Sidrap, Wajo, maupun daerah lain di Sulawesi Selatan dinilai penting agar anak-anak tidak lagi menjadi sasaran eksploitasi dalam kejahatan digital.

Kini, publik menunggu langkah lanjutan aparat untuk mengungkap apakah masih ada lokasi-lokasi lain yang mempekerjakan anak di bawah umur dalam praktik passobis yang selama ini luput dari perhatian.

Topik Terkait: HeadlineSidrap
Topik Terkait:
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Sidrap Hari Ini .
Temukan berita terbaru dan terkini seputar Sidrap hanya di Katasulsel.com

👉 Lihat semua berita Sidrap terbaru di sini