Makassar, Katasulsel.com — Upaya Pemerintah Kota Makassar memperketat pengendalian dan penjualan minuman beralkohol ternyata belum bisa melaju mulus.
Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol justru harus “putar balik” setelah tim harmonisasi menemukan sejumlah catatan penting dalam pembahasannya.
Temuan tersebut mengemuka dalam rapat harmonisasi yang difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Rabu (29/7/2026).
Alih-alih langsung melangkah ke tahap berikutnya, rancangan regulasi tersebut dikembalikan kepada pemrakarsa untuk diperbaiki dan disempurnakan.
Rapat harmonisasi dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, serta dihadiri sejumlah pejabat Pemkot Makassar, mulai dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, hingga Bagian Hukum Setda Kota Makassar.
Dalam pembahasan yang berlangsung cukup intens, tim harmonisasi menyoroti beberapa materi muatan yang dinilai belum sejalan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengaturan mengenai penjualan minuman beralkohol yang disebut belum sepenuhnya sinkron dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2021.
Tak hanya itu, tim juga menemukan sejumlah norma yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tetap dipertahankan dalam rancangan tersebut.
Pengaturan mengenai radius penjualan minuman beralkohol menjadi salah satu poin yang mendapat sorotan khusus.
Selain aspek substansi, tim harmonisasi juga memberikan sejumlah rekomendasi teknis.
Beberapa ketentuan pelaksanaan disarankan cukup diatur melalui Surat Keputusan Wali Kota, sementara Pemkot Makassar juga diminta terlebih dahulu menyiapkan rancangan pencabutan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2019 sebelum melanjutkan pembahasan regulasi baru tersebut.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar formalitas dalam proses pembentukan aturan.
Menurutnya, tahapan tersebut menjadi filter penting agar setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Setiap masukan dalam proses harmonisasi bertujuan menyempurnakan substansi rancangan agar memiliki landasan hukum yang kuat, memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta memberikan kepastian dalam implementasinya,” ujarnya.
Hasil rapat akhirnya memutuskan Ranperwali tersebut dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan.
Keputusan itu sekaligus menandakan bahwa aturan baru mengenai pengendalian dan penjualan minuman beralkohol di Makassar masih membutuhkan pembahasan lanjutan sebelum bisa ditetapkan secara resmi.
Sehari setelah rapat harmonisasi, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, kembali menegaskan pentingnya proses tersebut dalam menjaga kualitas regulasi daerah.
Menurutnya, harmonisasi tidak hanya memeriksa susunan kalimat atau redaksi aturan, tetapi memastikan setiap norma yang diatur memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Harmonisasi bukan sekadar memeriksa redaksi sebuah rancangan peraturan, tetapi memastikan setiap norma yang diatur memiliki dasar hukum yang jelas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat dilaksanakan secara efektif,” tegasnya.
Dengan dikembalikannya Ranperwali tersebut, publik kini menunggu seperti apa wajah baru regulasi minuman beralkohol yang akan disusun Pemkot Makassar. Yang jelas, sebelum resmi berlaku, rancangan aturan itu harus lebih dulu lolos dari berbagai catatan hukum yang ditemukan dalam proses harmonisasi. (*)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Makassar Hari Ini .
