Soppeng, katasulsel.com — Gerak cepat dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng setelah menerima laporan warga soal dugaan transaksi narkotika di wilayah Jampu, Desa Jampu, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.

Hasilnya, dua pria masing-masing berinisial MR (23) dan I (31), yang diketahui warga Kabupaten Bone, diamankan pada Jumat (15/5/2026) dini hari.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya dua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana mengatakan, dari tangan kedua pelaku ditemukan tiga sachet plastik bening berisi serbuk putih yang diduga sabu dengan berat sekitar 0,81 gram.

Camat Paling Merakyat Versi Pembaca

Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.

Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.

1 perangkat/IP = 1 suara

Memuat 3 besar...

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua orang berikut barang bukti,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Yang mengejutkan, saat diperiksa, kedua pelaku mengakui barang tersebut adalah milik mereka dan rencananya akan digunakan bersama-sama.

Usai diamankan, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan saksi dan pengujian barang bukti di laboratorium forensik.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Soppeng.

Bersambung….

Mengawal akurasi dan kedalaman berita