“Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba. Kami juga minta masyarakat jangan diam kalau melihat hal mencurigakan,” tegasnya.

Kasus ini kini masih dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran barang haram tersebut.

Keduanya dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan KUHP baru sesuai ketentuan yang berlaku, dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Soppeng. (*)

K
Katasulsel.com
Ikuti kami di media sosial
Berita terbaru Katasulsel juga hadir di Instagram dan TikTok.
Follow Katasulsel untuk update berita terbaru