“Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba. Kami juga minta masyarakat jangan diam kalau melihat hal mencurigakan,” tegasnya.
Kasus ini kini masih dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran barang haram tersebut.
Keduanya dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan KUHP baru sesuai ketentuan yang berlaku, dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Soppeng. (*)
Camat Paling Merakyat Versi Pembaca
Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.
Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.
1 perangkat/IP = 1 suara
Halaman
