“Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba. Kami juga minta masyarakat jangan diam kalau melihat hal mencurigakan,” tegasnya.
Kasus ini kini masih dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran barang haram tersebut.
Keduanya dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan KUHP baru sesuai ketentuan yang berlaku, dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Soppeng. (*)
Topik Terkait:
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Soppeng Hari Ini .
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Soppeng Hari Ini .
Temukan berita terbaru dan terkini seputar Soppeng hanya di Katasulsel.com
Halaman
