📣 Ikuti saluran resmi WhatsApp kami sebelum membaca berita!
Join WhatsAppSidrap, katasulsel.com — Di tengah sensitifnya isu kejahatan siber yang kian marak di Sulawesi Selatan, sebuah peristiwa patroli wilayah di perbatasan Kadidi–Kanie nyaris berubah menjadi polemik publik. Namun, kronologi yang utuh akhirnya dibuka. Intel Kodim 1420 Sidrap memastikan tidak ada praktik “tangkap lepas”, apalagi permintaan uang, sebagaimana sempat beredar dalam pemberitaan salah satu media daring.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025. Saat itu, sekitar 10 personel Intel Kodim 1420 Sidrap tengah melakukan patroli wilayah menggunakan kendaraan dinas. Patroli tersebut merupakan bagian dari upaya deteksi dini dan pengawasan teritorial, khususnya di wilayah perbatasan yang dinilai rawan aktivitas ilegal.
Ketika melintas di satu titik di kawasan Kadidi–Kanie, petugas mencurigai adanya kerumunan orang di bawah kolong rumah. Situasi menjadi tak biasa ketika kendaraan patroli berputar arah. Sekelompok anak muda yang sebelumnya berada di bawah kolong rumah tiba-tiba berpencar dan berusaha meninggalkan lokasi.
Melihat gelagat tersebut, anggota Intel Kodim langsung meminta mereka untuk tidak melarikan diri. Pemeriksaan pun dilakukan di tempat, tanpa tindakan represif. Dari lokasi itulah ditemukan indikasi awal aktivitas mencurigakan yang diduga mengarah pada praktik penipuan daring, yang di masyarakat lebih dikenal dengan istilah “Sobis”.
Barang-barang yang ditemukan bukan jumlah kecil. Sekitar 50 unit telepon genggam dari berbagai merek berada di lokasi yang sama—jumlah yang, menurut aparat, tidak lazim untuk aktivitas biasa dan patut dicurigai sebagai sarana kejahatan siber.
Menindaklanjuti temuan itu, Intel Kodim meminta dua orang dari kelompok tersebut untuk menghadap ke Makodim 1420 Sidrap. Tujuannya bukan penangkapan, melainkan klarifikasi dan permintaan keterangan. Keduanya juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi aktivitas yang berpotensi mengarah pada tindak pidana siber.
Danunit Intel Kodim 1420 Sidrap, Letda Kav Muh Nasir, menegaskan bahwa seluruh proses berjalan tanpa tekanan, tanpa paksaan, dan tanpa permintaan apa pun.
“Tidak benar ada permintaan uang seperti yang diberitakan. Yang benar adalah kami hanya meminta keterangan dan membuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang mengarah pada kejahatan siber,” tegasnya, Minggu, 4 Januari 2026.
Ia juga menepis keras tudingan adanya praktik “tangkap lepas”. Menurutnya, tidak pernah ada penangkapan dalam peristiwa tersebut. Bahkan, seluruh barang yang ditemukan di lokasi tidak dibawa oleh anggota Intel Kodim.
“Tidak ada penahanan, tidak ada penangkapan, dan tidak ada barang bukti yang kami amankan,” ujarnya.
Nama inisial BD dan SP yang sempat disebut dalam pemberitaan sebagai pihak yang diduga meminta uang juga dibantah secara tegas. Letda Kav Muh Nasir memastikan kedua nama tersebut tidak berada di lokasi kejadian.
“BD dan SP justru berada di wilayah Bulu Cenrana untuk peninjauan Koperasi Merah Putih. Jadi tudingan itu sama sekali tidak berdasar,” jelasnya.
Dalam proses klarifikasi, seorang warga setempat berinisial WA turut diminta mendampingi dua orang yang dimintai keterangan ke kantor Kodim. Pendampingan itu dilakukan sebagai bagian dari transparansi agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Intel Kodim 1420 Sidrap menilai, pemberitaan yang menyebut adanya praktik “tangkap lepas” sangat merugikan institusi dan berpotensi menyesatkan opini publik. Apalagi, isu penipuan daring atau Sobis di Sidrap dikenal kompleks, terorganisir, dan melibatkan jaringan luas lintas wilayah.






Tinggalkan Balasan