PADANG — Era digital memang bikin hidup gampang… tapi juga bikin pencuri panik. Seorang pria berinisial FYP (46) akhirnya “ketangkap basah” dalam kasus dugaan pencurian ponsel di kawasan Pasar Raya, Padang, setelah korban melacak iPhone-nya via iCloud.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan penangkapan terjadi Rabu (25/2/2026) pukul 22.00 WIB. Lokasi persembunyian ponsel terdeteksi di Komplek Almara, Jalan Mawar Putih Raya, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji.

Peristiwa pencurian awal terjadi Senin (16/2/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di tepi jalan Pasar Raya, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, dan dilaporkan ke polisi pada 25 Februari 2026 oleh Dhea Amelia. FYP kini dijerat Pasal 476 KUHP 2023.

Menurut Yasin, begitu koordinasi dengan korban, tim Opsnal langsung sisir lokasi dan menemukan sepeda motor yang identik dengan yang terekam CCTV saat aksi pencurian. Tak jauh dari kendaraan itu, FYP ketahuan dan langsung dicurigai.

Saat ditanya soal keberadaan iPhone 11 Pro Max 64GB warna hijau, FYP mengaku dan menyerahkan ponsel yang disembunyikan di jok motornya, tanpa perlawanan.

Barang bukti yang diamankan:

  • iPhone 11 Pro Max 64GB warna hijau beserta kotaknya
  • Sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi BA 4725 IA

Kini, FYP dan barang bukti diamankan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini jadi bukti nyata: teknologi digital bukan cuma buat eksis di medsos, tapi juga bikin pencuri nggak bisa sembunyi. Respons cepat polisi plus pelacakan gadget bikin kasus pencurian ponsel yang marak di ruang publik bisa cepat kelar.