Edy Basri EDITOR
Redaktur Katasulsel.com yang mengawal isu publik dan dinamika pembangunan daerah.
Artikel: 360 Lihat semua

Makassar, katasulsel.com — Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan menjadi perhatian.

Pasalnya, tidak semua pemerintah kabupaten mengambil kebijakan yang sama terkait pemberian tunjangan tersebut. Di beberapa daerah, PPPK paruh waktu dipastikan menerima THR, sementara di daerah lainnya pegawai dengan status yang sama justru tidak masuk dalam daftar penerima.

Perbedaan kebijakan ini menimbulkan berbagai tanggapan dari para pegawai karena menyangkut kesejahteraan mereka menjelang hari raya.

Sejumlah pemerintah daerah menyebut keputusan tersebut dipengaruhi oleh kemampuan keuangan daerah serta belum adanya aturan yang secara khusus mengatur pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.

Di Kabupaten Bone dan

Kabupaten Sinjai, pemerintah daerah memastikan telah menyiapkan anggaran untuk membayar THR bagi PPPK paruh waktu. Kebijakan tersebut membuat ribuan pegawai di dua daerah itu dipastikan akan menerima tambahan penghasilan menjelang Lebaran.

Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, mengatakan pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran THR kepada seluruh aparatur yang berhak, termasuk PPPK paruh waktu.

Menurutnya, jumlah penerima THR di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone mencapai lebih dari sepuluh ribu pegawai yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK penuh waktu, serta PPPK paruh waktu.

Gambar berita Katasulsel

Anda membaca Katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.