Makassar, katasulsel.com — Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan menjadi perhatian.
Pasalnya, tidak semua pemerintah kabupaten mengambil kebijakan yang sama terkait pemberian tunjangan tersebut. Di beberapa daerah, PPPK paruh waktu dipastikan menerima THR, sementara di daerah lainnya pegawai dengan status yang sama justru tidak masuk dalam daftar penerima.
Perbedaan kebijakan ini menimbulkan berbagai tanggapan dari para pegawai karena menyangkut kesejahteraan mereka menjelang hari raya.
Sejumlah pemerintah daerah menyebut keputusan tersebut dipengaruhi oleh kemampuan keuangan daerah serta belum adanya aturan yang secara khusus mengatur pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.
Di Kabupaten Bone dan
Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, mengatakan pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran THR kepada seluruh aparatur yang berhak, termasuk PPPK paruh waktu.
Menurutnya, jumlah penerima THR di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone mencapai lebih dari sepuluh ribu pegawai yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK penuh waktu, serta PPPK paruh waktu.



Tinggalkan Balasan