Dengan situasi tersebut, sebagian PPPK paruh waktu di beberapa daerah harus menerima kenyataan tidak mendapatkan THR tahun ini. Sementara di daerah lain, pegawai dengan status serupa justru dipastikan menerima tunjangan menjelang Lebaran.

Perbedaan kebijakan ini menjadi perhatian banyak pegawai daerah karena menyangkut kesejahteraan mereka, terutama menjelang hari raya ketika kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat. (*)

Topik Terkait:
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Sidrap Hari Ini .
Temukan berita terbaru dan terkini seputar Sidrap hanya di Katasulsel.com

πŸ‘‰ Lihat semua berita Sidrap terbaru di sini