Dengan situasi tersebut, sebagian PPPK paruh waktu di beberapa daerah harus menerima kenyataan tidak mendapatkan THR tahun ini. Sementara di daerah lain, pegawai dengan status serupa justru dipastikan menerima tunjangan menjelang Lebaran.
Perbedaan kebijakan ini menjadi perhatian banyak pegawai daerah karena menyangkut kesejahteraan mereka, terutama menjelang hari raya ketika kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat. (*)
π BACA JUGA
Mahasiswa KKN-PK 69 Desa Salobukkang Sidrap Gelar MABBULO SEHAT, Tingkatkan Kesadaran Hidup Sehat melalui Skrining dan Edukasi Kesehatan
Cegah Gastritis Sejak Dini, Mahasiswa KKN Unhas Edukasi Siswa MTs di Teteaji Sidrap Lewat Program GERMAS CERIA
Sidrap Bersiap Panen Raya, Bulog Pastikan Serap Gabah Petani dalam Sepekan ke Depan
Topik Terkait:
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Sidrap Hari Ini .
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Sidrap Hari Ini .
Temukan berita terbaru dan terkini seputar Sidrap hanya di Katasulsel.com
Halaman
