Dengan situasi tersebut, sebagian PPPK paruh waktu di beberapa daerah harus menerima kenyataan tidak mendapatkan THR tahun ini. Sementara di daerah lain, pegawai dengan status serupa justru dipastikan menerima tunjangan menjelang Lebaran.

Perbedaan kebijakan ini menjadi perhatian banyak pegawai daerah karena menyangkut kesejahteraan mereka, terutama menjelang hari raya ketika kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat. (*)

Pemimpin Redaksi
Mengawal kualitas, arah pemberitaan, dan independensi redaksi