Edy Basri EDITOR
Redaktur Katasulsel.com yang mengawal isu publik dan dinamika pembangunan daerah.
Artikel: 361 Lihat semua

Makassar, katasulsel.com — Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan menjadi perhatian.

Pasalnya, tidak semua pemerintah kabupaten mengambil kebijakan yang sama terkait pemberian tunjangan tersebut. Di beberapa daerah, PPPK paruh waktu dipastikan menerima THR, sementara di daerah lainnya pegawai dengan status yang sama justru tidak masuk dalam daftar penerima.

Perbedaan kebijakan ini menimbulkan berbagai tanggapan dari para pegawai karena menyangkut kesejahteraan mereka menjelang hari raya.

Sejumlah pemerintah daerah menyebut keputusan tersebut dipengaruhi oleh kemampuan keuangan daerah serta belum adanya aturan yang secara khusus mengatur pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.

Di Kabupaten Bone dan Kabupaten Sinjai, pemerintah daerah memastikan telah menyiapkan anggaran untuk membayar THR bagi PPPK paruh waktu. Kebijakan tersebut membuat ribuan pegawai di dua daerah itu dipastikan akan menerima tambahan penghasilan menjelang Lebaran.

Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, mengatakan pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran THR kepada seluruh aparatur yang berhak, termasuk PPPK paruh waktu.

Menurutnya, jumlah penerima THR di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone mencapai lebih dari sepuluh ribu pegawai yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK penuh waktu, serta PPPK paruh waktu.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berupaya memastikan seluruh pegawai yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik tetap mendapatkan perhatian dari pemerintah, terutama menjelang hari raya.

Anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR tersebut mencapai puluhan miliar rupiah dan direncanakan akan dicairkan sebelum Idulfitri.

Selain Bone, Pemerintah Kabupaten Sinjai juga mengambil langkah serupa dengan menyiapkan anggaran khusus bagi PPPK paruh waktu. Pemerintah daerah setempat bahkan telah mengalokasikan dana sekitar Rp2,3 miliar untuk pembayaran THR bagi pegawai dengan status tersebut.

Besaran tunjangan yang akan diterima disebut setara dengan satu bulan gaji. Namun proses pencairannya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan pembayaran. Pemerintah daerah memastikan seluruh proses administrasi akan dipersiapkan setelah aturan resmi diterbitkan.

Berbeda dengan dua daerah tersebut, kebijakan lain diterapkan di Kabupaten Maros, Wajo, dan Soppeng. Di tiga daerah ini, pemerintah daerah memastikan bahwa PPPK paruh waktu tidak masuk dalam daftar penerima THR tahun ini. Tunjangan hari raya hanya diberikan kepada ASN berstatus Pegawai Negeri Sipil serta PPPK penuh waktu.

Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin, menjelaskan bahwa pemerintah daerah belum mengalokasikan anggaran THR untuk PPPK paruh waktu karena belum ada regulasi yang secara khusus mengatur pemberian tunjangan tersebut.

Menurutnya, pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menetapkan kebijakan anggaran agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari. Selain itu, kemampuan keuangan daerah juga menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kebijakan belanja pegawai.

Meski PPPK paruh waktu tidak menerima THR di daerah tersebut, pemerintah daerah tetap memastikan bahwa ASN

dan PPPK penuh waktu akan menerima tunjangan hari raya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu di Kabupaten Wajo dan Soppeng, pemerintah daerah juga mengambil kebijakan yang sama. THR hanya diberikan kepada pegawai berstatus PNS dan PPPK penuh waktu. Di Kabupaten Soppeng sendiri, jumlah PPPK paruh waktu yang tercatat mencapai lebih dari tiga ribu orang.

Di sisi lain, kabar mengenai pencairan THR bagi aparatur negara juga datang dari Kabupaten Sidenreng Rappang atau Sidrap. Pemerintah daerah setempat memastikan bahwa dana untuk pembayaran THR telah disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp30 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya bagi aparatur negara di daerah tersebut.

Ia menjelaskan bahwa dana tersebut direncanakan akan dicairkan sekitar 15 hari sebelum Hari Raya Idulfitri sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Saat ini pemerintah daerah masih mempersiapkan berbagai tahapan administrasi sebelum pencairan dilakukan.

Proses yang sedang dilakukan meliputi verifikasi data aparatur, penyusunan dokumen anggaran, serta mekanisme teknis pembayaran kepada para penerima. Dengan anggaran tersebut, ribuan aparatur di Kabupaten Sidrap dipastikan akan menerima THR menjelang Lebaran.

Penerima tunjangan hari raya di daerah tersebut meliputi Pegawai Negeri Sipil, PPPK penuh waktu, pejabat negara di daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta pensiunan aparatur negara.

Kabar serupa juga datang dari Kabupaten Enrekang. Pemerintah daerah setempat telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp27 miliar untuk pembayaran THR bagi ASN dan PPPK penuh waktu.

Sekretaris Daerah Enrekang, Muhammad Zulkarnain Kara, mengatakan total anggaran THR yang disiapkan mencapai sekitar Rp27,26 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi lebih dari lima ribu aparatur yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.

Menurutnya, pencairan tunjangan hari raya direncanakan dilakukan sebelum libur Lebaran sehingga para pegawai dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan hari raya bersama keluarga.

Meski demikian, PPPK paruh waktu di Enrekang juga belum dipastikan menerima THR tahun ini karena belum adanya regulasi yang secara khusus mengatur pemberian tunjangan tersebut.

Perbedaan kebijakan antar daerah ini menunjukkan bahwa pemberian THR bagi PPPK paruh waktu masih bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah serta kondisi keuangan daerah.

Sejumlah pemerintah daerah juga masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum memutuskan skema pembayaran tunjangan hari raya bagi pegawai dengan status tersebut.

Dengan situasi tersebut, sebagian PPPK paruh waktu di beberapa daerah harus menerima kenyataan tidak mendapatkan THR tahun ini. Sementara di daerah lain, pegawai dengan status serupa justru dipastikan menerima tunjangan menjelang Lebaran.

Perbedaan kebijakan ini menjadi perhatian banyak pegawai daerah karena menyangkut kesejahteraan mereka, terutama menjelang hari raya ketika kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat. (*)

Gambar berita Katasulsel

Anda membaca Katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.