Sidikalang, Katasulsel.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diminta mendeportasi seorang warga Cina dari areal Tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Sopokomil Desa Longkotan Kecamatan Silim Pungga-Pungga Kabupaten Dairi Sumatera Utara.

Ungkap Marpaung, tim Rumah Aspirasi Hinca Panjaitan anggota DPR RI menyampaikan permohonan tersebut.

“Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang (Almas Lintang) PT DPM mengajukan surat, meminta Mr C dideportasi. Surat telah dilayangkan melalui Kantor Imigrasi Kelas 2 Pematang Siantar”, kata Ungkap, Selasa (16/6/2026).

Menurutnya, Mr C tidak menghormati warga lokal dan bertindak kejam.
“Ini warga asing. Tetapi tindakannya kejam dan arrogan. Ada catatan, beberapa kali terlibat masalah dengan penduduk setempat”, tandas Ungkap.

Ungkap menyebut, Mr C menyiksa Bangun Pasaribu bulan Februari 2025. Caranya, penduduk lokal itu diayun-ayunkan dalam baket excavator lantaran protes.

“Kasus itu berakhir damai. Mr C membayar denda Rp15 juta kepada korban”, kata Ungkap.

Peristiwa lain, kata Ungkap, Mr C terlibat bentrok fisik dengan Endon Manurung di depan Kantor Polsek Parongil medio Desember 2024. Itu terkait pembayaran upah. Persoalan ditengahi personel Polsek Parongil. Mr C membayar uang lelah pekerja.

“Bayangkan, orang asing berani bentrok fisik di depan kantor Polsek. Padahal, warga lokal menuntut upah kerja, Menuntut hak untuk menafkahi keluarga tetapi diperlakukan begitu”, ujar Ungkap.

Ungkap menuturkan, Mr C berkelahi dengan Sunaryo Boangmanalu di areal tambang, tepatnya 20 Februari 2025. Mr C mengadu ke Polres Dairi sedang Sunaryo bikin laporan ke Posek Parongil. Hingga kini belum diketahui ujung perkara.

Ungkap menyebut, penuangan aspirasi dan rapat dilaksanakan di kantor Camat. Artinya, perjuangan ini diketahui aparatur pemerintah. Kejadiannya bukan mengada-ada.

Camat Silima Pungga-Pungga, Edwin Nababan membenarkan pelaksanaan rapat di kantornya.

“Tugas pemerintah, memfasilitasi dan mengetahui”, kata Edwin.

Dijelaskan, dalam dokumen aspirasi Almas Lintang, Camat, Kapolsek dan Danramil bersama lurah dan kepala desa tertera tanda tangan dan stempel. Bukan mengintervensi isi.

“Memang, ada tindakan tidak baik dilakukan Mr C kepada warga lokal”, kata Edwin.

Humas PT DPM, Abdul Rahim Siregar mengatakan, dulunya, Mr C bekerja sebagai pemborong di perusahaan pertambangan seng dan timah hitam ini.
Posisi tepatnya kurang diketahui. Sebab, saat Abdul masuk, Mr C tidak sekantor dengannya.

“Dulunya, Mr C merupakan pemborong, mengerjakan pagar”, kata Abdul.

Sekarang, kata Abdul, Mr C bekerja di perusahaan mitra DPM. jadi, bukan karyawan perusahaan tersebut.

Lalu, bagaimana dengan vusa Mr C, apakah masih berlaku? Abdul menyebut, kurang mengetahui.(*)