Sidikalang, Katasulsel.com — Keberadaan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial C di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Meski telah diperiksa oleh petugas Imigrasi dan kepolisian serta dinyatakan memiliki dokumen lengkap, sejumlah elemen masyarakat tetap mendesak agar yang bersangkutan dideportasi.

Perdebatan ini mencuat setelah Aliansi Masyarakat Lintas Tambang (Almas Lintang) Kecamatan Silima Pungga-Pungga menyampaikan penolakan terhadap keberadaan C yang diketahui bekerja di perusahaan PT Sasta.

Direktur Utama PT Sasta, Jogi Tambunan, membenarkan bahwa C telah bekerja di perusahaan tersebut selama kurang lebih tiga tahun.

“Petugas Imigrasi dan Polres Dairi sudah melakukan pemeriksaan. Semua dokumen yang bersangkutan lengkap dan sesuai ketentuan,” ujar Jogi, Kamis (18/6/2026).

Menurut Jogi, pemeriksaan dilakukan menyusul adanya permintaan deportasi yang diajukan sejumlah warga. Namun, ia menegaskan bahwa status keimigrasian C tidak ditemukan bermasalah.

Meski demikian, penolakan masyarakat bukan semata-mata berkaitan dengan dokumen keimigrasian. Warga menyoroti sejumlah insiden yang pernah melibatkan C dalam beberapa tahun terakhir.

Salah satu peristiwa yang paling banyak dibicarakan adalah dugaan tindakan mengayun seorang warga bernama Bangun Pasaribu menggunakan bucket excavator di kawasan Sopokomil, Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, pada Februari 2025.

Jogi mengakui insiden tersebut memang terjadi. Namun menurutnya, persoalan itu telah diselesaikan secara damai antara kedua pihak.

“Saya juga kaget saat mendengar kejadian itu. Saya langsung menegur yang bersangkutan karena tindakan seperti itu tidak boleh terjadi,” katanya.

Selain kasus tersebut, nama C juga disebut dalam insiden keributan dengan warga lain di depan Polsek Parongil pada Februari 2024. Versi perusahaan menyebut perkelahian bermula dari tindakan lawan yang lebih dulu menyerang, sebelum akhirnya dibalas oleh C. Kasus itu juga disebut berakhir melalui jalur damai.

Tak hanya itu, C juga dikaitkan dengan perkelahian yang melibatkan seorang warga bernama Sunaryo Boangmanalu pada Februari 2025. Menurut pihak perusahaan, insiden terjadi saat aktivitas pembangunan pagar perusahaan yang sempat mendapat penolakan.

“Keduanya terlibat perkelahian. C bahkan mengalami luka di kepala akibat lemparan batu dan kejadian itu juga dilaporkan ke Polres Dairi,” ujar Jogi.

Namun, penjelasan tersebut belum meredakan keberatan sebagian warga.

Tim Rumah Aspirasi Hinca Panjaitan yang mendampingi Almas Lintang menilai persoalan ini bukan lagi soal dokumen maupun perdamaian antar pihak.

Mereka menyoroti pola tindakan yang dinilai meresahkan masyarakat.

“Ini bukan sekadar soal sudah berdamai atau belum. Ada tindakan yang dianggap arogan dan membahayakan keselamatan warga. Kasus mengangkat seseorang menggunakan excavator misalnya, itu dianggap sebagai ancaman terhadap nyawa,” ujar perwakilan tim, Ungkap Marpaung.

Saat ini, pihak Almas Lintang dikabarkan terus melengkapi dokumen dan bahan pendukung untuk disampaikan kepada Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar sebagai dasar permintaan deportasi.

Di sisi lain, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa keberadaan C di Indonesia masih didukung dokumen keimigrasian yang sah. Kondisi inilah yang membuat polemik berkembang menjadi dua sisi berbeda: antara aspek hukum administrasi keimigrasian dan tuntutan sosial masyarakat yang merasa keberatan atas rekam jejak perilaku yang bersangkutan.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik di Dairi, sembari menunggu langkah lanjutan dari pihak Imigrasi dan aparat penegak hukum terkait permintaan deportasi tersebut.