📣 Ikuti saluran resmi WhatsApp kami sebelum membaca berita!
Join WhatsAppEnrekang, Katasulsel.com – Kondisi trotoar di Kota Enrekang saat ini terkesan kumuh akibat keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang membuka lapak secara permanen di atas trotoar. Fenomena ini terjadi di tengah kawasan perkotaan yang seharusnya menjadi ruang publik yang nyaman dan aman bagi pejalan kaki. Tak hanya mengganggu estetika kota, keberadaan gardu-gardu PKL tersebut juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas karena sudut pandang pengendara menjadi terhalang.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Enrekang memiliki tugas menertibkan penggunaan trotoar agar sesuai fungsi utamanya sebagai jalur pejalan kaki. Namun, sampai saat ini belum ada tindakan tegas yang dilakukan, sehingga terkesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Enrekang memegang peran penting terkait pengelolaan aspek kebersihan, estetika, serta dampak lingkungan dari aktivitas pedagang di trotoar. Meskipun penertiban fisik menjadi kewenangan Satpol PP, DLH mengawasi dampak yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut guna menjaga kelestarian lingkungan kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yarsin Gau, saat dikonfirmasi oleh media menyampaikan, “Dalam waktu dekat kami akan turun melakukan sosialisasi persuasif kepada para PKL. Terutama bagi mereka yang sudah mempermanenkan lapak di trotoar, hal tersebut jelas melanggar peraturan dan harus ditertibkan supaya tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan.”
Senin, 02/02/2026.
Masyarakat khususnya para pengguna jalan sangat berharap agar instansi terkait dan Pemerintah Kabupaten Enrekang dapat memperhatikan keluhan warganya. “Kami ingin kota Enrekang menjadi lebih indah dan tertata dengan baik, sehingga nyaman untuk dinikmati bersama,” ungkap salah satu warga di sekitar pusat kota.
Penggunaan trotoar diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 131 ayat (1) menjamin hak pejalan kaki atas fasilitas trotoar sebagai ruang aman bergerak. Sedangkan Pasal 274 dan 275 mengatur larangan tindakan yang mengganggu fungsi jalan dan fasilitasnya, termasuk trotoar, dengan ancaman sanksi pidana atau denda bagi pelanggarnya.
Penertiban lapak pedagang kaki lima yang menempati trotoar diharapkan dapat segera dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas umum yang aman, nyaman, dan mendukung ketertiban kota Enrekang. Dengan begitu, estetika dan keamanan lalu lintas di kota ini dapat lebih terjaga.(ZF)






Tinggalkan Balasan