Katasulsel.com, Makassar – Tim Tabur Intelijen, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) sukses mengkap buronan berbahaya, Hengky Gosal. Dia adalah terpidana terkait dengan kasus penipuan senilai Rp445 juta dalam Proyek Tambang Silica di Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi., SH., MH, penangkapan pria berusia 44 tahun itu, berlangsung di Jalan Sangir, Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Kamis, 14 September 2023, sekira Pukul 10.45 WITA.

Hengky Gosal ditangkap oleh tim intelijen gabungan dari Kejati Sulsel dan Tim Tabur Kejaksaan Agung serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar

Menurut Soetarmi dalam keterangan persnya, Hengky Gosal telah dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP, dengan kerugian korban mencapai Rp445 juta.

Putusan Pengadilan telah menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun terhadapnya dan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung Nomor 554 K/Pid/2020 tanggal 9 November 2020.

Disebutnya, Hengky Gosal menjadi buronan atas kasus tersebut setelah memilih melarikan diri usi mengetahui putusan pengadilan. Hengky Gosal, kata Soetarmi, melarikan diri ke Jakarta kemudian tinggal berpindah-pindah untuk menghindari hukuman kala itu. Namun, ia akhirnya berhasil ditangkap setelah sekian lama dilakukan pelacakan

Pada kesempatan berbeda, Kepala Kejati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH., mengapreasi tim yang terlibat menangkap Hengky Gosal di Makassar. Ia juga menekankan pentingnya menegakkan hukum dengan memburu buronan yang masih berkeliaran. Termasuk Hengky Gosal (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com