Palu, Katasulsel.com — Kisah tragis mengenai pembunuhan seorang pria yang diduga terlibat dalam hubungan asmara dengan istri seorang tersangka, mengguncang ketenangan Desa Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Palu Kota, pada hari Jumat, 1 Maret 2024.

Pria berinisial TA (48), berasal dari Kabupaten Sigi, menjadi tersangka dalam kasus ini setelah ditemukan menikam MA dengan sebilah keris yang panjangnya sejengkal dari ibu jari hingga kelingking. Serangan tersebut langsung mengakhiri nyawa korban, meninggalkan tubuhnya terkapar tak bernyawa.

AKP Rustang, Kapolsek Palu Barat, memberikan penjelasan terkait kronologi kejadian yang menggegerkan masyarakat. “Pada Jumat, 1 Maret 2024, sekitar pukul 11.30 Wita, anggota kami menerima laporan tentang tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan Kangkung, Desa Donggala Kodi, Ulujadi, Kota Palu,” kata Rustang.

Tim operasi segera melakukan pencarian dan berhasil menemukan pelaku di Marawola, Kabupaten Sigi, pada pukul 15.30 WITA. “Kami berhasil mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti, termasuk pisau keris yang digunakan dalam tindak kekerasan tersebut,” ungkap Rustang.

Dari pengakuan pelaku, motif di balik aksinya diduga merupakan dendam akibat curiga terhadap hubungan asmara antara korban dan istri pelaku. “Ini merupakan kasus balas dendam yang menyedihkan,” tegas Rustang.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com