Sidrap, Katasulsel.com — Dalam persiapan menyambut Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidenreng Rappang tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Hal ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan proses perekrutan KPPS berjalan transparan dan akuntabel.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih), dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sidrap, Akhwan Ali, menyatakan bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan atau tanggapan mereka melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan.
Masukan ini dapat disampaikan di 106 desa/kelurahan yang tersebar di 11 kecamatan Kabupaten Sidrap.
Proses pengumpulan masukan dari masyarakat dimulai pada 30 September hingga 5 Oktober 2024.
Akhwan Ali menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses ini untuk memastikan bahwa KPPS yang terpilih memiliki integritas dan profesionalisme yang tinggi.
Diketahui bahwa terdapat 482 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024.
Dengan total KPPS yang dibutuhkan mencapai sekitar 3.374 orang, partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dan tanggapan menjadi salah satu elemen kunci untuk suksesnya Pilkada.
Melalui mekanisme ini, KPU Sidrap berharap dapat menciptakan pemilu yang lebih inklusif dan representatif, di mana setiap suara masyarakat berperan penting dalam memastikan penyelenggaraan pemilihan yang jujur dan adil. (*)
Tinggalkan Balasan