Sidrap, Katasulsel.com — Seperti air yang mengalir mengikuti alurnya, delapan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2023 yang sebelumnya ditempatkan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), kini harus kembali ke kampung halaman masing-masing.
Kamis (20/02/2025) menjadi momen bagi mereka untuk menapak jejak baru dalam perjalanan pengabdian.
Keputusan ini bukan tanpa dasar. Merujuk pada Surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor P-5002/SJ/B.II/2/Kp.00.1/12/2024 tanggal 27 Desember 2024, redistribusi ini merupakan bagian dari penugasan ulang PPPK Formasi 2023. Sebuah langkah yang, meski tidak mudah, tetap harus diterima dengan hati yang lapang dan niat yang ikhlas sebagaimana yang diajarkan dalam konsep sabar dan tawakal.
Kasubag TU Kemenag Sidrap, Mustari Mustafa, menjelaskan bahwa redistribusi ini bukanlah bentuk mutasi, melainkan pengembalian ASN PPPK ke tempat asal sesuai dengan hasil perhitungan kebutuhan dan analisis beban kerja di unit kerja masing-masing.
“Redistribusi ini bukan mutasi. ASN PPPK, sesuai UU ASN, belum bisa dimutasi. Ini adalah bentuk pengembalian ke kampung halaman, tempat di mana mereka awalnya mengabdi,” ujar Mustari, yang pernah menjabat sebagai Kepala MAN Sidrap pada masanya.
Pernyataan ini seolah mengingatkan bahwa seorang pendidik dan penyuluh agama adalah seperti murabbi yang ditugaskan bukan sekadar untuk mengajar, tetapi juga membimbing dan membina umat di tempat yang paling membutuhkannya.
Dalam acara serah terima surat keputusan redistribusi, Kepala Kantor Kemenag Sidrap menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada delapan ASN yang telah mengabdikan diri di Kabupaten Sidenreng Rappang.
Bersambung..
“Saya sangat memahami perasaan bapak/ibu. Alhamdulillah telah diredistribusi kembali ke tempat asal. Namun, kita harus menyadari bahwa kita adalah aparatur negara yang harus tunduk dan patuh terhadap keputusan yang ada,” ucapnya.
Seperti halnya santri yang menuntut ilmu di pondok pesantren dan suatu saat harus kembali ke kampung halaman untuk mengamalkan ilmu, demikian pula perjalanan para ASN ini. Mereka kembali, bukan karena dilepaskan, tetapi karena telah tiba waktunya untuk melanjutkan perjuangan di tempat lain.
Selain penyerahan SK redistribusi, dalam kesempatan yang sama juga diserahkan SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) kepada 13 orang, SK Kenaikan Pangkat kepada 4 orang, serta SK Tugas Belajar kepada 4 orang lainnya. Ini adalah bukti bahwa dalam dunia birokrasi, pengabdian yang tulus dan kerja keras akan mendapatkan apresiasi yang layak.
Kepala Kemenag Sidrap turut memberikan motivasi kepada seluruh ASN agar terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi diri, termasuk melalui jalur pendidikan formal.
“Saya pribadi sebagai pimpinan justru sangat berbahagia apabila ada teman-teman kita yang bisa melampaui kita. Ada sebagian pimpinan yang menghalangi, tapi di sini saya mendorong penuh. Silakan kuliah semua. Yang S1 lanjut ke S2, yang S2 lanjutkan ke S3,” tegasnya.
Bersambung…
Sebagai seorang pemimpin yang adil dan bijaksana, ia menegaskan bahwa ilmu adalah cahaya yang tidak boleh diredam. Semakin tinggi pendidikan seorang pendidik, semakin kuat pula cahaya yang dapat mereka pancarkan bagi masyarakat dan generasi penerus.
Momen ini bukanlah perpisahan, melainkan babak baru dalam perjalanan pengabdian para ASN PPPK Formasi 2023 di Sidrap. Dengan hati yang ikhlas lillahi ta’ala, mereka kembali ke tanah kelahiran untuk terus menanam kebaikan dan menyebarkan ilmu.
Seperti kiai yang kembali ke surau setelah sekian lama menimba ilmu, mereka kembali dengan segudang pengalaman dan wawasan baru, siap menyalurkan cahaya pengetahuan bagi umat di kampung halaman. Sebab sejatinya, pengabdian seorang pendidik dan penyuluh agama tidak dibatasi oleh tempat, melainkan oleh niat dan keikhlasan dalam menunaikan tugasnya.(*)