
Makassar, katasulsel.com – Kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun anggaran 2020–2021 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (23/4/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu saksi kunci dari pihak perbankan.
Ketiga terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan yaitu:
- Jaluh Ramjani, Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP),
- Setia Dinnor, selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Paket C,
- dan Enos Bandaso, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Paket C3.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan adalah Imam Musta’in, selaku Pimpinan Cabang Bank KB Bukopin Syariah Makassar. Ia dimintai keterangan terkait proses penerbitan garansi bank yang digunakan dalam pelaksanaan proyek.
“Yang bersangkutan menjelaskan seputar proses permohonan dan pencairan garansi bank oleh PT KIP,” ujar Soetarmi, Kamis (24/4/2025).
Menurut Imam Musta’in dalam sidang, nilai garansi pelaksanaan yang diterbitkan oleh Bank KB Bukopin Syariah untuk proyek tersebut adalah sebesar Rp3.439.430.150 dari total nilai proyek senilai Rp68,78 miliar.
Garansi itu dicairkan pada 20 November 2023, setelah adanya pengajuan oleh Setia Dinnor sebagai PPK proyek.
Negara Dirugikan Rp7,29 Miliar
Berdasarkan perhitungan penyidik, nilai kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp7.293.867.808,96. Kerugian tersebut diduga timbul akibat rangkaian penyimpangan dalam pelaksanaan proyek dan pengadaan.
Para terdakwa didakwa dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi kembali akan digelar pada Selasa, 30 April 2025, di Pengadilan Negeri Makassar. (*)
Tinggalkan Balasan