
Butur, katasulsel.com – Pengacara Aipda AD, anggota kepolisian yang tengah disorot atas tuduhan pemerkosaan terhadap ibu mertuanya, AS (37), di wilayah Buton Utara, Sulawesi Tenggara, memberikan klarifikasi tegas.
Kuasa hukum Aipda AD, Mawan, menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah hoaks dan merupakan bagian dari fitnah.
“Informasi bahwa klien kami melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap mertuanya adalah hoaks yang sudah mengarah pada pencemaran nama baik,” ujar Mawan dalam pernyataan resminya, yang dilansir pada Rabu, 23 April 2025.
Mawan menjelaskan bahwa AS bukanlah ibu kandung dari istri Aipda AD, melainkan istri dari ayah mertua kliennya.
Dengan demikian, AS termasuk dalam kategori mertua tiri, bukan mertua kandung. Penegasan ini dimaksudkan untuk memperjelas konteks hubungan antara Aipda AD dan AS.
“Hubungan antara klien kami dengan perempuan inisial AS adalah mertua tiri, bukan mertua kandung,” lanjut Mawan.
Lebih jauh, pengacara Aipda AD mengungkapkan bukti percakapan singkat antara AS dan kliennya yang menunjukkan adanya pesan bernada menggoda dari AS.
Mawan berpendapat bahwa bukti ini penting untuk memberikan gambaran utuh terkait peristiwa yang sebenarnya.
“AS malah mengirimkan pesan bernada rindu pada klien kami, yang memancing percakapan dengan kalimat-kalimat seperti itu,” ujar Mawan, mengacu pada isi percakapan yang ia klaim relevan dengan konteks kasus.
Mawan pun menegaskan agar masyarakat Buton Utara tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait kasus ini. Ia meminta publik untuk tidak langsung mempercayai informasi yang belum terbukti kebenarannya.
“Kami minta masyarakat untuk tidak salah paham. Pemberitaan sepihak yang beredar itu adalah berita bohong,” ungkap Mawan.
Sementara itu, Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi S, mengonfirmasi bahwa Aipda AD telah dipecat berdasarkan keputusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Pemecatan ini dilakukan karena Aipda AD dianggap telah mencoreng nama baik kepolisian.
“Pemecatan telah dilakukan sesuai dengan keputusan KKEP. Yang bersangkutan melanggar kode etik dan merusak nama institusi Polri,” kata Totok, menambahkan bahwa alasan utama adalah terkait dengan dugaan pemerkosaan.
Totok juga menyatakan bahwa proses hukum atas kasus ini kini telah diserahkan kepada Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), di mana Aipda AD tengah mengajukan banding terhadap keputusan pemberhentiannya.
“Saat ini, proses banding tengah berlangsung di Polda Sultra,” pungkas Totok. (*)
Tinggalkan Balasan